JURNAL8.COM|MAROS – Niat baik Pemerintah Kabupaten Maros membantu instansi vertikal dan masyarakat justru berujung rapor merah dari auditor negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2024 mengungkap sebuah kelalaian fatal: uang negara senilai belasan miliar rupiah salah masuk “kamar” akuntansi.
Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan, keteledoran ini menyebar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Palalloi, Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo, hingga Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP). Total anggaran yang salah klasifikasi mencapai angka fantastis: Rp12.074.382.681,13.
Polres dan Masjid Dibangun Pakai Dana ‘Milik Sendiri’
Penyumbang salah pos terbesar berada di Dinas PUTRPP dengan nilai Rp9,19 miliar. Setidaknya ada 14 kegiatan fisik yang bermasalah secara administrasi. Di antaranya adalah Proyek Renovasi Ruang Pelayanan Publik Terpadu Polres Maros (Rp396,4 juta), Pembangunan Kantor Polsek Bantimurung (Rp1,98 miliar), hingga Pembangunan Masjid Raya Cenrana (Rp636,2 juta).
Oleh dinas terkait, proyek-proyek ini dianggarkan dalam pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Di sinilah kekeliruan itu bermula. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Modal hanya boleh digunakan untuk pengadaan aset tetap yang nantinya menjadi hak milik Pemerintah Daerah.
“Lha, ini kan fisiknya diserahkan ke instansi vertikal dan masyarakat. Polres dan Masjid itu bukan aset Pemkab Maros. Jadi secara hukum, pos ini mutlak harus masuk Belanja Hibah, bukan Belanja Modal,” ujar seorang sumber Jurnal8 yang mengetahui detail pemeriksaan tersebut. Akibatnya, laporan keuangan Maros mengalami surplus semu pada aset tetap, sementara realisasi hibahnya menyusut drastis (understated).
Geger Aplikasi ‘Hantu’ di Rumah Sakit
Keteledoran tak berhenti di urusan semen dan batu. Di RSUD La Palalloi, auditor BPK menggelengkan kepala saat memeriksa pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Transmedic Basic senilai Rp2,7 miliar. Proyek perangkat lunak (software) ini justru dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa – Jasa Konsultansi Sistem Informasi.
Setali tiga uang, Sekretariat Daerah juga memasukkan proyek Pengembangan Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIAPJA) senilai Rp83 juta ke dalam pos Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
Secara kaidah akuntansi pemerintahan, aplikasi komputer yang masa manfaatnya lebih dari 12 bulan wajib dikategorikan sebagai Belanja Modal Aset Tak Berwujud. “Mencatat pembelian software baru sebagai biaya pemeliharaan atau jasa konsultasi itu menabrak Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ini membuat belanja barang dan jasa Pemkab Maros menjadi lebih saji (overstated) sebesar Rp2,88 miliar,” tulis BPK dalam laporannya.
Tudingan Teledor untuk TAPD
Siapa yang bertanggung jawab? BPK menunjuk hidung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Maros dan para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. TAPD dinilai “tidur” dan tidak cermat dalam memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan dinas-dinas tersebut.
“Kepala SKPD hanya mengejar serapan anggaran dan fisik tanpa memedomani kodefikasi barang dan jasa yang valid. Ini murni kelemahan sistem pengendalian intern,” tegas auditor dalam dokumen tersebut.
Merespons temuan tamparan ini, Pemerintah Kabupaten Maros dilaporkan langsung ketar-ketir. Bupati Maros bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Instruksi Bupati yang memerintahkan TAPD dan BKAD segera melakukan penyesuaian radikal.
Jurnal koreksi akuntansi harus dikejar sebelum laporan periodik berikutnya dikirim ke pusat, demi menyelamatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini dibanggakan.
Namun bagi publik Maros, salah kamar anggaran bernilai miliaran ini menjadi preseden buruk: betapa amatirnya perencanaan keuangan di level pengambil kebijakan.
CATATAN REDAKSI:
Hingga laporan utama ini diturunkan, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros belum dapat dikonfirmasi. Saat jurnal8.com mendatangi kantor dinas masing-masing guna meminta penjelasan, para kepala dinas dilaporkan tidak berada di tempat. Beberapa staf di dinas terkait berdalih bahwa para pimpinan mereka sedang melakukan dinas luar kota dan menghadiri rapat koordinasi yang tidak bisa ditinggalkan.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keberimbangan (cover both sides), redaksi Jurnal8.com tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak, baik jajaran dinas yang menjadi temuan BPK maupun tim anggaran daerah, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi pada kesempatan pertama terkait silang sengkarut anggaran ini.
Laporan : Tim Redaksi















