Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Awal Tahun 2026, Kantor Pertanahan Luwu Utara Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Tamuku

59
×

Awal Tahun 2026, Kantor Pertanahan Luwu Utara Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Tamuku

Sebarkan artikel ini

Masamba – Liputan4.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, yang dilaksanakan pada awal tahun 2026, Senin (12/01/2026).

Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari program redistribusi tanah tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari agenda strategis nasional dalam mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Salma Abidin, serta beberapa pegawai BPN Luwu Utara yang secara langsung menyerahkan 140 sertipikat hak atas tanah kepada para penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa sertipikat redistribusi tanah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat. Sertipikat tersebut menjadi alat bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa penyerahan sertipikat redistribusi tanah tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian status hak atas tanah yang dapat dimanfaatkan secara produktif, baik untuk kegiatan pertanian, usaha, maupun peningkatan nilai ekonomi lainnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat yang dilaksanakan di awal tahun 2026 ini menjadi komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam memastikan seluruh hasil kegiatan redistribusi tanah tahun 2025 dapat dituntaskan dan diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Salma Abidin, menyampaikan bahwa program redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan untuk menata struktur penguasaan tanah agar lebih adil dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat di wilayah perdesaan.

Selain kegiatan penyerahan sertipikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara juga melakukan sosialisasi Aplikasi “Sentuh Tanahku” kepada masyarakat Desa Tamuku. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan pertanahan berbasis digital yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan sarana layanan informasi pertanahan yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui perangkat telepon seluler. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait sertipikat tanah, riwayat bidang tanah, lokasi bidang tanah, serta berbagai layanan pertanahan lainnya secara mudah, cepat, dan transparan.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan layanan digital merupakan bagian dari transformasi layanan publik Kementerian ATR/BPN dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Masyarakat Desa Tamuku menyambut baik kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah dan sosialisasi Aplikasi Sentuh Tanahku tersebut. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah serta memanfaatkan layanan pertanahan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan program Reforma Agraria secara konsisten, berkelanjutan, dan tepat sasaran, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara.

#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *