Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

GTRA Luwu Utara Lakukan Penelitian Lapang di Desa Pongko untuk Pastikan Kegiatan Redistribusi Tanah Tepat Sasaran

54
×

GTRA Luwu Utara Lakukan Penelitian Lapang di Desa Pongko untuk Pastikan Kegiatan Redistribusi Tanah Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara – Liputan4.id-Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kembali melaksanakan kegiatan penelitian lapangan di Kecamatan Bone Bone, tepatnya di Desa Pongko, pada Rabu (17/09/2025). Penelitian ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Salma Abidin,S.E, bersama tim pelaksana redistribusi tanah serta didukung oleh instansi terkait.

 

Kegiatan penelitian lapang ini menjadi bagian penting dari rangkaian program Reforma Agraria yang sedang digalakkan pemerintah, khususnya dalam rangka redistribusi tanah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tanah yang akan dibagikan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

 

Dalam kesempatan tersebut, tim GTRA melakukan verifikasi objek redistribusi tanah atau yang lebih dikenal dengan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang masuk dalam usulan memang ada, sesuai dengan data yang telah diajukan, serta memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

 

Selain objek, penelitian lapang ini juga fokus pada verifikasi subjek redistribusi tanah. Tim memeriksa kelayakan para calon penerima tanah dengan memastikan bahwa mereka adalah petani penggarap yang sah. Penerima juga harus terbukti benar-benar mengelola lahan dan membutuhkan tanah tersebut untuk keberlanjutan hidup dan peningkatan kesejahteraan keluarga mereka.

 

Ibu Salma Abidin menegaskan bahwa proses ini sangat penting agar redistribusi tanah tidak salah sasaran. “Kami ingin memastikan tanah yang dibagikan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang membutuhkan, khususnya petani penggarap. Hal ini agar tujuan reforma agraria dalam menekan ketimpangan penguasaan lahan bisa tercapai,” ujarnya.

 

Selain melakukan verifikasi, penelitian lapangan ini juga menjadi momentum untuk mengatasi isu ketimpangan lahan yang masih menjadi masalah di sejumlah wilayah. Dengan redistribusi tanah, pemerintah berharap dapat menciptakan pembagian lahan yang lebih adil serta memberikan akses yang lebih merata bagi masyarakat kecil.

 

Kegiatan ini juga memiliki dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui redistribusi tanah, masyarakat di Desa Pongko diharapkan memiliki kepastian dalam penguasaan lahan, sehingga mereka bisa lebih produktif dalam mengelola pertanian serta meningkatkan taraf hidup keluarga.

 

Tidak hanya itu, pelaksanaan GTRA juga bertujuan untuk mendukung program penataan aset dan akses. Penataan aset dilakukan melalui pengembalian penguasaan tanah kepada masyarakat yang berhak. Sementara penataan akses dilakukan dengan pemberdayaan ekonomi, agar penerima tanah dapat mengoptimalkan lahan yang diperoleh dan menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan berkelanjutan.

Masyarakat Desa Pongko menyambut baik kegiatan penelitian lapangan ini. Mereka menaruh harapan besar agar redistribusi tanah benar-benar terealisasi dan membawa manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari. Dukungan dari pemerintah daerah serta kolaborasi lintas instansi diharapkan semakin memperkuat langkah dalam mewujudkan tujuan reforma agraria.

 

Dengan adanya penelitian lapangan ini, diharapkan setiap tahapan redistribusi tanah dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif jangka panjang. GTRA Luwu Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan pendampingan hingga proses redistribusi selesai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *