Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tim GTRA Luwu Utara Percepat Penelitian Lapangan Kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Pongko Kecamatan Bone Bone

47
×

Tim GTRA Luwu Utara Percepat Penelitian Lapangan Kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Pongko Kecamatan Bone Bone

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara –Liputan4.id- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan program redistribusi tanah. Pada Rabu (17/09/2025), tim GTRA melakukan penelitian lapangan di Kecamatan Bone Bone, tepatnya di Desa Pongko.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Adnin, S.ST, bersama tim pelaksana GTRA serta didukung oleh instansi terkait. Penelitian juga dilakukan oleh tim lainnya di bawah arahan Ibu Salma Abidin. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penelitian lapangan sehingga tahapan redistribusi tanah dapat berjalan lebih efektif.

 

Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan program redistribusi tanah benar-benar tepat sasaran. Tanah yang akan dibagikan harus sesuai dengan data, bebas dari masalah, dan memang layak dijadikan objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

 

Selain memeriksa objek, tim juga melakukan verifikasi terhadap subjek penerima tanah. Pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima adalah petani penggarap yang sah, benar-benar mengelola tanah, dan membutuhkan lahan untuk keberlangsungan hidup.

 

Menurut Bapak Adnin, redistribusi tanah bukan hanya sekadar membagi lahan, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat. “Kami ingin agar tanah ini tidak salah sasaran. Harus dipastikan bahwa penerima benar-benar berhak dan bisa memanfaatkannya,” jelasnya.

 

Melalui kegiatan ini, GTRA juga berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini masih menjadi persoalan. Dengan distribusi yang lebih merata, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses tanah bisa mendapatkan kesempatan yang lebih adil.

 

Dampak lain yang diharapkan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanah menjadi aset penting bagi petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan kepastian hukum dan kepemilikan, diharapkan kesejahteraan masyarakat Desa Pongko dapat lebih terjamin.

 

Kegiatan penelitian lapang ini juga bagian dari strategi penataan aset dan akses. Penataan aset berarti memastikan tanah benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak. Sementara penataan akses bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi, sehingga tanah yang diterima bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan.

 

Masyarakat Desa Pongko menyambut kegiatan ini dengan penuh harapan. Mereka menilai program redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum serta peluang baru untuk meningkatkan taraf hidup melalui sektor pertanian.

 

Dengan dukungan instansi terkait serta koordinasi yang baik, GTRA Luwu Utara optimis redistribusi tanah di Desa Pongko bisa segera terealisasi. Pemerintah berharap langkah ini menjadi titik awal terciptanya keadilan agraria di wilayah Luwu Utara.

 

Melalui penelitian lapangan ini, GTRA ingin memastikan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas kebijakan, melainkan benar-benar menjadi gerakan yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *