Kompaspp.id – LUWU UTARA, 13 Oktober 2026 — Rapat Koordinasi Pendataan Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Luwu Utara telah dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan ini dipusatkan pada pembahasan dan pendataan terkait Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di wilayah Uraso. Turut hadir dalam kegiatan ini tim dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan, bersama jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, langkah, dan data dalam rangka mempercepat pendataan indikatif tanah TORA, khususnya di wilayah Uraso, agar proses penataan dan pendistribusian tanah dapat berjalan tertib, akurat, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam mempercepat terwujudnya reforma agraria yang berkeadilan di Kabupaten Luwu Utara.















