Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

DPRK Sorong Selatan Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Kadir Anggiluli Tekankan Akuntabilitas

7
×

DPRK Sorong Selatan Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Kadir Anggiluli Tekankan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

 KOMPASPAPUA.ID —TEMINABUAN, 8 sebtember 2026 

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2026.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Sorong Selatan di Aula DPRK Sorong Selatan, Selasa (8/9/2026). Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh Ketua I DPRK Sorong Selatan, Kadir Anggiluli.

Agenda ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam prosesnya, DPRK bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum akhirnya Raperda ditetapkan menjadi Perda.

Kadir Anggiluli menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga agenda penetapan.

“[Masukkan kutipan langsung Kadir Anggiluli mengenai apresiasi, proses pembahasan APBD, serta harapan terhadap pengelolaan keuangan daerah ke depan].”

Menurutnya, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bupati: Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menyambut penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Bupati Sorong Selatan diharapkan dapat memastikan hasil evaluasi APBD 2025 menjadi dasar untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.

“[Masukkan kutipan langsung Bupati Sorong Selatan mengenai hasil pertanggungjawaban APBD 2025, evaluasi program, dan komitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat].”

Penetapan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah, khususnya dari sisi transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Selain menjadi kewajiban dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembahasan pertanggungjawaban APBD juga menjadi momentum bagi DPRK dan pemerintah daerah untuk melihat kembali capaian maupun kekurangan dalam pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.

Dihadiri Unsur Forkopimda hingga Tokoh Adat

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Sorong Selatan, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRK, serta para kepala dinas, kepala badan dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Hadir pula pimpinan BUMN dan BUMD, organisasi kepemudaan dan perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta sejumlah undangan lainnya.

Dengan ditutupnya rapat paripurna tersebut, DPRK Sorong Selatan secara resmi mengakhiri agenda penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Tahun 2026.

Penetapan ini sekaligus diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan program pembangunan ke depan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Sorong Selatan.

 

 KOMPAS PAPUA.ID

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *