TEMINABUAN, KOMPAS PAPUA.ID —
3 sebtember 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRK Kabupaten Sorong Selatan, Teminabuan, Kamis, 3 September 2026.
Sidang paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, S.Sos., M.Tr.AP., Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori, S.Sos., M.Tr.AP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD), serta masyarakat.

Selain itu, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dibuka Ketua DPRK
Rapat Paripurna I secara resmi dibuka oleh Ketua DPRK Sorong Selatan, Hj. Kadir Anggiluli, yang memimpin jalannya persidangan.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRK menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi harus menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sorong Selatan.

“Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan harus serius dalam menangani dan mengelola keuangan daerah. Setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua DPRK dalam sidang tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Penyampaian pidato pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan penting sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut antara DPRK bersama Pemerintah Daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRK akan mencermati realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
DPRK Sorong Selatan juga diharapkan dapat memastikan bahwa hasil pelaksanaan APBD telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRK meminta seluruh perangkat daerah untuk memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembahasan secara terbuka sehingga proses evaluasi dapat berjalan secara objektif.
Dorong Pengelolaan Keuangan Lebih Akuntabel
DPRK Sorong Selatan menilai pengelolaan keuangan daerah harus terus diperbaiki, terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Keuangan daerah merupakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Ketua DPRK.
Ia berharap pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 dapat menghasilkan evaluasi yang konstruktif sekaligus menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pidato bupati Sorong Selatan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Daerah.
Liputan: Kompas Papua.id















