Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Anggota DPD Soroti Penanganan Kasus Pengrusakan Rumah Warga di Sorong: ‘Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang’

38
×

Anggota DPD Soroti Penanganan Kasus Pengrusakan Rumah Warga di Sorong: ‘Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang’

Sebarkan artikel ini
JAKARTA / SORONG — Penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah milik warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menilai Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota diduga melanggar kode etik dan melakukan penyalahgunaan wewenang setelah tidak menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa, seorang warga berpenghasilan rendah di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong. Tiga orang tersangka yang disangkakan melakukan pengrusakan tersebut mencakup seorang pemilik perusahaan swasta, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, serta mantan istri korban.
Meski ketiga orang itu telah resmi berstatus tersangka sejak diterbitkannya Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026, kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mereka.

‘Terkesan Ada Intervensi’

Paul Finsen Mayor menyatakan keprihatinannya atas penanganan perkara yang dinilainya melukai rasa keadilan masyarakat kecil. Menurutnya, kegagalan kepolisian untuk menahan para tersangka berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Terkesan ada ‘permainan’ oknum pejabat di Polresta Sorong Kota sehingga kasus ini terkesan mau diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice hingga dua kali, padahal korban bersikeras minta proses hukum berlanjut,” kata Paul Finsen di Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Paul menambahkan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan untuk mencegah tersangka melanggar hukum kembali, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
“Sikap penegak hukum yang membiarkan tersangka tetap bebas di luar berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap transparansi dan kepastian hukum,” tegas senator yang akrab disapa PFM tersebut.

Aksi Bisu Korban dan Rasa Keadilan

Sebelumnya, rasa frustrasi atas lambannya proses penegakan hukum mendorong korban, Nimbrod Korwa, menggelar aksi bisu di depan Kantor Polresta Sorong Kota pada pertengahan Agustus 2026.
Sambil memegang poster tuntutan, Nimbrod mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar memberikan perhatian terhadap nasibnya. Ia mengaku rumah sederhana yang ditempatinya sejak 2014 digusur hingga rata dengan tanah, memaksa dirinya kini harus menumpang hidup dari satu tempat ke tempat lain.
“Saya orang kecil yang hanya meminta hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang kekuatan finansial atau jabatan pelaku,” ujar Nimbrod dalam aksinya.
Nimbrod juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ada dugaan upaya melobi oknum pejabat aparat untuk menghentikan perkara tersebut sebelum sampai ke ranah persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi secara terpisah terkait tuduhan pelanggaran prosedur maupun desakan penahanan terhadap para tersangka.
Sesuai ketentuan standar penanganan perkara pidana dan etika kepolisian, penegakan hukum diimbau tetap berjalan transparan demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *