MASAMBA – Kompp.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan turut hadir dalam Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 di Masamba Elegant Hotel, Jl. Ir. Soekarno No. 139, Masamba.
Rapat ini menjadi forum koordinasi strategis guna mendiskusikan dan menyepakati trayek batas kawasan hutan di wilayah Luwu Utara. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian batas kawasan hutan yang selaras dengan dokumen penataan ruang daerah serta administrasi pertanahan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara, serta instansi terkait lainnya yang berperan langsung dalam proses penegasan batas kawasan hutan.
Pada sesi akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara oleh perwakilan instansi yang hadir. Tanda tangan ini menjadi bukti persetujuan bersama terhadap hasil pembahasan trayek batas yang telah disepakati.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam rapat ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga. “Kami terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penataan ruang yang terpadu, memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta mewujudkan tata kelola pertanahan dan kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Luwu Utara,” ujarnya.
Hasil kesepakatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa batas di masa mendatang, sekaligus menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam dan pertanahan yang lebih terarah di Kabupaten Luwu Utara.















