Kompaspp.id – Luwu Utara, 9 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang mencakup wilayah Kecamatan Sukamaju dan Kecamatan Sukamaju Selatan, pada hari ini, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pertanahan untuk memutakhirkan data nilai tanah yang akurat, terkini, dan mencerminkan kondisi ekonomi serta perkembangan wilayah secara nyata. Tim teknis dari BPN Luwu Utara melakukan pengumpulan data lapangan, pengamatan perkembangan wilayah, serta kajian terhadap transaksi tanah yang terjadi di kedua kecamatan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa pembaruan ini sangat penting sebagai dasar penentuan nilai tanah yang adil dan transparan. “Zona Nilai Tanah yang diperbarui akan menjadi acuan resmi dalam berbagai keperluan, antara lain perhitungan pajak, proses peralihan hak, perencanaan pembangunan daerah, serta perlindungan hak masyarakat. Data yang akurat akan mencegah ketimpangan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengajak peran aktif pemerintah kecamatan, kepala desa, serta tokoh masyarakat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan agar hasil pembaruan ini dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Hasil kegiatan pembaruan ini nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pertanahan dan disosialisasikan kepada publik sebagai acuan resmi yang berlaku di wilayah Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan.















