Kompaspapua.id – LUWU UTARA, 28 April 2026 – Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan pengumuman terkait sertifikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penerbitan sertifikat pengganti yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 28 April 2026.
Pengumuman ini merupakan tahapan prosedural yang wajib dilaksanakan setelah pemohon mengucapkan sumpah atas kehilangan sertifikat sesuai dengan ketentuan pelayanan pertanahan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penggantian dokumen dilakukan sesuai aturan dan transparan.
Melalui pengumuman ini, instansi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, maupun informasi tambahan. Hal ini dilakukan apabila terdapat klaim atau permasalahan hukum terkait sertifikat yang diumumkan tersebut, sehingga kepastian hak atas tanah dapat terjaga dengan baik.















