Kompaspapua – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, secara langsung menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Nurul Akbar yang berlokasi di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si, Anggota DPRD Kota Palopo Candra Ishak, SE., Camat Wara Utara, Lurah Penggoli, Pengurus Masjid Nurul Akbar, tokoh masyarakat, serta para jamaah Masjid Nurul Akbar.
Dalam sambutannya, Aspar menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN sekaligus arahan langsung dari Menteri ATR/BPN. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa tanah wakaf dan rumah ibadah di masa mendatang.
“Berangkat dari hal tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Palopo. Kami juga menghadirkan program Safari Jumat, di mana setiap hari Jumat kami menyerahkan sertipikat tanah wakaf masjid secara langsung setelah melaksanakan shalat jumat. Tidak hanya masjid, kami juga telah menyerahkan sertipikat rumah ibadah bagi saudara-saudara kita yang beragama Kristen, Hindu, dan Buddha di Kota Palopo,” ujar Aspar.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo, guna menghindari praktik yang merugikan dan memastikan proses pelayanan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Palopo atas kinerja yang dinilai sangat luar biasa dalam mendukung percepatan pensertipikatan rumah ibadah di Kota Palopo.
Menurutnya, dibandingkan dengan Kantor Pertanahan lain di wilayah Luwu Raya, Kantor Pertanahan Kota Palopo menjadi satu-satunya yang sangat aktif dalam percepatan pensertipikatan rumah ibadah.
Beliau juga berharap, dengan telah diserahkannya sertipikat tanah wakaf Masjid Nurul Akbar, dapat memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus mencegah potensi sengketa tanah wakaf dan rumah ibadah di kemudian hari, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang dan nyaman.
Langkah ini menjadi cerminan nyata semangat sinergi dan pelayanan terbaik dari Kantor Pertanahan Kota Palopo bersama seluruh pihak terkait, dalam membangun Kota Palopo yang religius, tertib, dan berkeadilan.













