Liputan komPapua- LUWU UTARA – Menanggapi informasi dan unggahan yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlambatan pelayanan proses balik nama sertifikat tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi demi memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat luas.
Kepala Kantor menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap masukan dan kritik, namun berkewajiban meluruskan fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Fakta dan Kronologi Permohonan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor memaparkan detail teknis dan hukum dari kasus yang dimaksud:
Permohonan yang dipermasalahkan diajukan oleh kuasa pemegang hak atas sebidang tanah dengan status SHAT tahun 1977. Dasar peralihan hak yang digunakan adalah transaksi jual beli di bawah tangan yang terjadi pada tahun 2017.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah karena jual beli wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kendala Hukum Utama
Dalam penelitian berkas, ditemukan kendala mendasar yang tidak disebabkan oleh pelayanan, melainkan kondisi hukum objek:
“Pihak penjual sebagai subjek hukum yang melepaskan hak sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Hal ini menyebabkan tidak memungkinkan untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) secara konvensional sebagaimana prosedur normal.”
Oleh karena itu, satu-satunya jalan hukum yang sah dan diakui negara untuk memindahkan hak tersebut adalah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.
Mengapa Proses Memakan Waktu?
Kepala Kantor menjelaskan bahwa durasi penyelesaian yang dianggap melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) biasa terjadi karena harus menempuh tahapan hukum yang panjang, meliputi:
1. Proses Litigasi: Pemohon harus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan hakim.
2. Penelitian Yuridis: Petugas harus melakukan penelitian mendalam untuk menyesuaikan data kepemilikan saat ini dengan riwayat hak tanah sejak tahun 1977.
3. Putusan Inkracht: Proses pendaftaran baru bisa dilanjutkan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Penataan Batas: Dilakukan pengukuran dan penegasan batas objek tanah di lapangan untuk memastikan kesesuaian fisik dengan data lama.
“Ini bukan proses administrasi biasa, melainkan proses hukum yang membutuhkan ketelitian ekstra demi menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan,” tegasnya.
Fakta Saat Kejadian Penyampaian Keberatan
Kepala Kantor juga meluruskan informasi terkait momen ketika pemohon datang menyampaikan keberatan.
“Perlu diketahui bahwa pada saat pemohon datang ke kantor dan menyampaikan aspirasi sebenarnya proses pengolahan data dan penerbitan sertifikat sudah dinyatakan selesai sesuai prosedur. Berkas telah melalui seluruh tahapan verifikasi dan validasi yang dipersyaratkan.”
Komitmen Pelayanan
Di akhir sambutannya, Kepala Kantor menegaskan komitmen instansi:
“Kami memohon maaf jika pemohon merasa kurang nyaman selama proses berlangsung. Namun, kami tegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian petugas atau pelayanan yang lambat, melainkan karena kewajiban kami untuk mematuhi alur hukum yang berlaku demi keabsahan hak tersebut.”
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel. Namun, kepastian hukum adalah prioritas utama agar sertifikat yang diterbitkan kuat dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Kami juga akan mengevaluasi pelaksana tentang tata cara penyampaian prosedur sehingga tidak terjadi kesalahpahaman”. pungkasnya.















