Jakarta ~ kompaspp.id
Menurut Burhanudin, selain menegakkan hukum, jajaran di institusi ini menurutnya juga memiliki fungsi melakukan pembinaan termasuk kepada para perangkat desa.
Hal itu Burhanudin sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS Award 2026, Minggu (19/4/2026).
“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian menjadikan kepala desa jadi tersangka. Berapa kali saya sampaikan, hindari,” ucap Jaksa Agung dikutip, Selasa (21/4/2026).
Terkait hal ini, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya termasuk para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) agar mengedepankan pembinaan terhadap perangkat desa di daerah mereka masing-masing.
Sebab menurut Jaksa Agung, para kepala daerah ini pada dasarnya berasal dari masyarakat yang belum memahami betul tata kelola pemerintahan mulai dari administrasi hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bayangkan saja, mereka yang tidak pernah pegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan mereka hanya berpikirnya, untuk apa uang ini, bagaimana saya mengelola uang ini?,” ucap Burhanudin mencontohkan.
“Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” tegaskan Burhanudin . (*)
Editor: Firman SE
Reporter : Muh Yunus















