Sorong, Papua Barat Daya – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama usaha cafe di Kota Sorong resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Sorong.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STBLP/39/IV/2026/SPKT I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 11 April 2026. Peristiwa dilaporkan terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIT di Polres Kabupaten Sorong.
Pelapor yang merupakan seorang pengacara menyampaikan bahwa awalnya usaha cafe dijalankan bersama terlapor berinisial F. Dalam kesepakatan awal, para pihak menyetujui pembagian hasil usaha dengan persentase tertentu. Namun dalam praktiknya, pelapor menilai terlapor tidak menjalankan kesepakatan tersebut secara transparan dan tidak memenuhi kewajiban pembagian hasil sebagaimana disepakati.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan secara materiil dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP. Saat ini, laporan telah diterima dan dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret dalam mengawal perkara ini,
Penasehat LBH-CCI Dr Benediktus Jombang,S.H.,M.H.,CLA. C.Med menyampaikan namun kami yakin Kepolisian Polres Kabupaten Sorong profesional dalam penanganan kasus ini,” Ungkapnya















