Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur Bor Kembali Mencuat Terduga Siluman di Jeneponto Desa Kareloe Bontoramba Tahun Anggaran 2021 Mangkrak, Langgar Regulasi & Indikasi Penyimpangan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Sorotan Publik

128
×

Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur Bor Kembali Mencuat Terduga Siluman di Jeneponto Desa Kareloe Bontoramba Tahun Anggaran 2021 Mangkrak, Langgar Regulasi & Indikasi Penyimpangan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id Jum’at .(10/April/2026) Pembangunan sumur bor yang dibiayai dari Sumber anggaran Dana Desa (DD) melalui APBDes nilai sebesar Rp. 70.504.600. di kampung dusun salamatara desa kareloe kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan kian menguatkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan desa yang Menjabat sebagai kepala desa kareloe inisial Hamzah. M Selain banyak yang tidak berfungsi, proses perencanaan dan penganggarannya diduga tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku maka ketika terbukti maka Bisa berunjung tindak pidana korupsi

Tim awak mencoba konfirmasi lewat Chat wa menghubungi pihak pengguna anggaran Mandes Mantan Desa’ Inisial (Hamzah .M ) menjabat pada saat tahun, 2021 waktu itu
Di Desa kareloe kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut pak saya serahkan ke pihak warga merawat memelihara pekerjaan Proyek Sumur bor tersebut yg sudah selesai dikerjakan karena sy sudah tidak terpilih lagi” ujar Hamzah.M.

Menurut informasi dari sumber warga di dusun salamatara bagaimana pak mau di pelihara ini pekerjaan yg dianggap sudah selesai dia kerjakan namun pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur bor pak tidak ada yg bisa di funsikan sampai sekarang mulai setelah di kerjakan ujar warga.

kampung dusun salamatara sangat merugikan negara anggaran yang digunakan di duga ada penyimpangan berunjung korupsi tidak tepat sasaran fasilitas sumur bor dan bak tampung yang dibangun dari Dana Desa harusnya berfungsi dan di nikmati oleh masyarakat terkhusus di dusun salamatara semenjak setelah di bangun pekerjaan sumur bor ini sampai sekarang tidak digunakan buang-buang anggaran saja pak” ujar warga.

sejak selesai dikerjakan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekaligus kecurigaan atas kualitas perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Sumurnya sekarang tidak ada gunanya tidak berfungsi mulai di bangun sampai sekarang Air tidak keluar, tapi dananya sudah habis,” ujar seorang warga dusun salamatara

Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi semakin menguat kepala desa harus teliti dan berhati hati dalam menggunakan anggaran tersebut harus Jelas peruntukannya rapat jangan hanya kerja asal jadi tutur warga.

perencanaan dan penganggaran desa merupakan kewajiban hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Iya itu BPD Badan permusyawaran desa
Pasal 54 UU Desa, yang menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan strategis desa dan wajib melibatkan unsur masyarakat, termasuk BPD.

Selain itu, dalam aspek pengelolaan keuangan desa:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *