Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

PT.LINTAS MEGANTARA TIDAK PATUH KEPADA UNDANG UNDANG TENAGA KERJA PEMERINTAH SEAKAN LEMAH

82
×

PT.LINTAS MEGANTARA TIDAK PATUH KEPADA UNDANG UNDANG TENAGA KERJA PEMERINTAH SEAKAN LEMAH

Sebarkan artikel ini

Sorong 3 april 2026 PT LINTAS MEGANTARA Seakan menunjukan tanduknya kepada undang undang yang berlaku dinegara Republik ini disampaikan kepada awak media dari serikat buruh nasional indonesia sebagai kuasa dari dua pekerja yang di istirahatkan pada bulan desember keputusan sepihak yang diambil perusahaan tanpa mempertimbangkan hal kemanusiaan ini dikarenakan bahwa hak Normativ yang harus di terima eks pekerja haruslah berdasarkan undang undang yang berlaku UU No.13 Tahun 2003 Pasal 38. Terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan menurut pasal 2 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program jaminan hari tua itu harus dilaksanakan oleh pemberi kerja atau PT lintas megantara dimana PT Lintas megantara ini tidak mendaftarkan dalam program jaminan hari Tua, jaminan pensiun serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Menurut keterangan dari perusahaan yang diwakili oleh bapak Yance sebagai HRD perusahaan PT lintas megantara bahwa Efisiensi yang dilakukan perusahaan adalah langkah kebijakan yang diambil perusahan untuk mencegah terjadinya kerugian yang dialami perusahan dua tahun berturut – turut tetapi haruslah dibutikan secara Hukum melalui Audit oleh account publik kepada perusahaan tersebut menurut UU nomor 13 Tahun 2003.

Menurut Tim kuasa pekerja Bapak Augoes Fernandez CFLE,CFLA menjelaskan bahwa PT Lintas Megantara dalam keadaan sadar dengan sengaja melakukan pelecehan terhadap peraturan PerUndang – undangan dibidang Ketenagakerjaan khususnya Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu , alih daya ,waktu kerja atau waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja (PHK), Pasal 15 ayat 1 dan pasal 17 PP Nomor 35 tahun 2021 jelaskan bahwa wajib memberikan kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT serta dalam salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT pengusaha wajib memberikan uang kompensasi seabagaimana dalam ketentuan pasal 15 ayat 1.

juga menjelaskan bahwa hak normativ yang harus diselasaikan oleh perusahaan kepada eks pekerja adalah kompensasi hak dimasa kerja dan kekurangan upah dibulan desember sedangkan tunjangan hari raya yang harus diterima pekerja sesuai dengan hari besar masing masing pemeluk, ya baru dibayarkan pada bulan januari hal ini merupakan pelanggaran, sesuai Keputusan Mentri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.KEP – 196/MEN/VIII/2005 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 pasal 15 tentang THR dan sanksi administatif dan tentang kekurangan upah ini dikatakan bahwa merupakan penggelapan terhadap upah yang dilakukan PT. lintas megantara kepada eks pekerja yang disampaikan Kuasa bahwa “, Pembayaran upah kepada pekerja berdasarkan hari efektiv kerja yang dilaksanakan oleh pekerja dikalikan dengan dengan upah perhari itu yang harus dibayarkan kepada pekerja hanya dibayarkan sebagian saja.” tindakan ini merupakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada Pekerja hal ini diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan , Peraturan mentri No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah apalagi setelah dilakukan Treat parted pada dinas Tenaga kerja kota sorong dan ditangani langsung oleh kepala dinastenaga kerja kota sorong bersama mediator dan staf lainnya, dua Eks pekerja didampingi kuasa dan Proses ini telah terjadi kesepakatan tatapi tidak deselesaikan dan diabaikan begitu saja oleh perusahaan hal ini harus menjadi perhatian dari Dinas Tenaga kerja kota sorong dan pengawas tenaga kerja provinsi Papua Barat Daya jika hak hak yang harus diterima pekerja di abaikan mau dibawah kemana kalau bukan menjadi Tanggung jawab pemerintah kota dan Provinsi ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *