PALOPO, – Liputan4indonesia.id Senin.(02/03/2026) Ketua Dewan Redaksi Jamal pamungkas buka suara dengan maraknya peredaran di media sosial Seorang oknum LSM diduga merampas STNK mobil truk tangki secara paksa dan merampas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sopir truk tangki perbuatan yang dilakukan oleh oknum LSM Berlagak Prilaku Premanisme salahsatu mencoreng nama baik kelembagaan.
Menjadi seorang Lembaga Swadaya Masyarakat itu yang profesional atau Non government mental organization (NGO memerlukan kombinasi antara dedikasi (passion) untuk perubahan sosial dan keterampilan manajemen organisasi yang kuat dan profesionalisme di LSM “JP.
Itu tidak hanya diukur niat baik tetapi juga dari efektivitas akuntabilitas dan dampak program berikut adalah panduan komprehensif untuk menjadi LSM Profesional”Ujar JP
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) di Jalan Islamic Center Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tepatnya di dekat pos Dinas Perhubungan (Dishub).
Sopir mengaku di berhentikan di pos Dishub saat melintas di lokasi,Ia pun mengira sebelumnya petugas Dishub yang berhentikan namun ternyata ada seorang pria berambut gonrong yang disebut-sebut sebagai oknum LSM yang mendatangi nya dan meminta STNK kendaraan.
“Saya kira petugas makanya saya tinggal dan setelah itu orang tersebut menghampiri mobil dan kemudian langsung menanyakan dokumen bahkan STNK saya dia ambil” ujar nya
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Palopo bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan klarifikasi dan penanganan awal.
Di lokasi, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memediasi permasalahan yang terjadi.
“Benar kami ada di lokasi untuk mencoba memediasi mereka agar kendaraan yang di tinggal paksakan tersebut bisa di biar kan jalan sehingga tidak mengganggu aktifitas lalulintas kendaraan lainnya “ujar Tim Tipidter
Sikap tegas namun humanis tersebut dilakukan karena tindakan meninggalkan kendaraan secara paksa serta menahan dokumen resmi (STNK) dinilai berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlalu pungkasnya.
(Tim)















