luputan4.id sorong februari 2026
Sorong, 19 Februari 2026
Lembaga Investigasi Negara (LIN) RI Provinsi Papua Barat Daya dengan tegas menyatakan bahwa organisasi LIN wajib bekerja sesuai AD/ART dan SOP yang berlaku secara nasional.
LIN bukan lembaga auditor.
LIN bukan aparat penegak hukum.
LIN bukan lembaga pemeriksa kasus.
LIN hanya memiliki fungsi sebagai jaringan pelaporan masyarakat (Lapor Satu) dan meneruskan laporan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menegaskan kepada seluruh pengurus dan anggota LIN agar tidak melakukan:
- Audit proyek pemerintah
- Pemeriksaan kegiatan instansi
- Intervensi terhadap kebijakan pemerintah
- Tindakan yang melampaui kewenangan organisasi
Saya selaku Ketua LIN RI Provinsi Papua Barat Daya, IGNASIUS OHOIULUN, menyatakan sangat prihatin terhadap tindakan oknum yang baru hadir di Papua Barat Daya namun belum memahami secara utuh SOP dan kode etik organisasi.
Organisasi tidak boleh dijalankan secara emosional atau asal bergerak tanpa dasar kewenangan yang jelas.LIN adalah jaringan pelaporan, bukan lembaga audit.
Apabila terdapat pihak yang membawa nama LIN dan bekerja di luar kewenangan organisasi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan sikap resmi organisasi.
Kami meminta seluruh jajaran untuk mengenali dengan baik SOP LIN sebelum melakukan aktivitas di lapangan.
ketua pelindung penasehat dan pembina LIN setanah Papua raya ,menegaskan jangan mencari cari kesalahan pemerintah atau mencari masalah, kita hanya di tugaskan sesuai sop (jaringan lapor satu )
Lembaga Investigasi Negara (LIN) RI Provinsi Papua Barat Daya kembali menegaskan bahwa organisasi berjalan berdasarkan AD/ART dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan secara nasional sejak berdirinya LIN pada tahun 2017.
LIN didirikan oleh lima orang pendiri dan sejak awal berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta keharmonisan dengan seluruh instansi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Pembina LIN se-Tanah Papua, Iwan Suhada, menegaskan:
“Sejak berdiri tahun 2017, kami selalu berjalan seirama dengan pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan seluruh elemen masyarakat. Kami menghormati SOP organisasi. LIN bukan lembaga audit, bukan pemeriksa kasus, dan bukan aparat penegak hukum.”
LIN hanya memiliki fungsi menerima laporan masyarakat dan meneruskannya melalui mekanisme Lapor Satu kepada instansi yang berwenang apabila perkara tersebut tidak dapat ditangani secara internal atau membutuhkan kewenangan hukum.
Terkait dinamika yang berkembang di wilayah Papua Barat Daya, kami mengingatkan bahwa setiap pihak yang membawa nama LIN wajib memahami dengan baik tugas dan fungsi organisasi.
Pertanyaan yang perlu dijawab secara bijak adalah:
Apakah kehadiran LIN di Papua Barat Daya bertujuan membangun sinergi dan penguatan organisasi, atau justru melampaui kewenangan dengan melakukan audit dan pemeriksaan?
Organisasi harus dijalankan dengan etika, koordinasi, serta penghormatan terhadap struktur dan SOP yang telah ada.
Kami berharap seluruh jajaran menjaga marwah organisasi dan tidak menciptakan kegaduhan yang dapat merusak hubungan baik yang selama ini terjalin dengan pemerintah, TNI, POLRI, serta masyarakat di Tanah Papua. tegasnya.
seluruh jajaran LIN setanah papua akan Menyoroti LINgus robi yang ada di kota sorong saja, seluruh jajaran LIN Moh Yusuf setanah papua meminta pimpinan LIN gus robi ,kami meminta tunjukkan Surat resmi penggantian ketua Gus robi ketua melalui MUBES Lembaga investigasi negara se indonesia serta tunjukkan berita Acaranya, masalah internal di dpp Saudara harus ,kami diam karena di dpp masih ada masalah dan kami menghormati itu,kami bukan diam pungkasnya
liputan4.id ( frengky)


















