Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kapolda Sulsel Berkomitmen Dengan Awak Media di Sulsel Terutama Media Liputan4 Indonesia Berantas Kejahatan Mafia Solar Bersubsidi dan Tambang Ileagal Bagi Ada Oknum Yang Terlibat Bekerjasama Akan Diberikan Sanksi Tegas Semua Yang Melakukan Bisnis Ileagal Salahsatu Merugikan Negara.

102
×

Kapolda Sulsel Berkomitmen Dengan Awak Media di Sulsel Terutama Media Liputan4 Indonesia Berantas Kejahatan Mafia Solar Bersubsidi dan Tambang Ileagal Bagi Ada Oknum Yang Terlibat Bekerjasama Akan Diberikan Sanksi Tegas Semua Yang Melakukan Bisnis Ileagal Salahsatu Merugikan Negara.

Sebarkan artikel ini

Makassar ~ Liputan4indonesia.id Selasa (03/Januari/2026)
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, menyatakan komitmen tegas dalam Press Release Akhir Tahun 2025 di Mapolda Sulsel pada 29 Desember 2025, untuk memberantas mafia BBM solar subsidi, judi online, dan kejahatan lainnya.

Tentunya pernyataan yang disaksikan puluhan awak media yang hadir dalam kegiatan itu, ini menjadi dengan penekanan ke jajaran serta tidak ada alasan bagi jajaran polres untuk tidak menindaklanjuti.

Pernyataan ini menegaskan prinsip penegakan hukum yang merata sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di depan hukum, di mana aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

Namun, efektivitas komitmen ini perlu diuji melalui data empiris penindakan, mengingat praktik ilegal solar subsidi telah merajalela sepanjang 2025, menyebabkan kerugian fiskal negara mencapai miliaran rupiah.

Penindakan kepolisian terhadap mafia solar subsidi di Sulsel pada 2025 menunjukkan progres parsial, dengan beberapa kasus yang berhasil dilimpahkan ke kejaksaan setelah pengungkapan bukti primer.

Misalnya, Polres Palopo mengamankan dua pelaku penyalahgunaan solar subsidi pada September 2025, menyita mobil tongkang dan tiga tandon berisi BBM ilegal, yang kemudian diproses lebih lanjut sesuai Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Cipta Kerja.

Kasus serupa di Polres Gowa melibatkan penggerebekan dua petugas SPBU pada September 2025 atas dugaan penimbunan, yang berpotensi dilimpahkan setelah penyidikan selesai, meskipun belum ada rilis resmi konfirmasi kejaksaan.

Sayangnya, dari data agregat Polda Sulsel belum dirilis secara komprehensif, meninggalkan celah transparansi yang krusial untuk membangun kepercayaan publik.

Meski demikian, sejumlah kasus di wilayah kabupaten mengalami stagnasi proses hukum, di mana penindakan polres tampak mandek tanpa kejelasan status penyidikan atau limpahan kejaksaan hingga akhir 2025.

Di Kabupaten Barru, Polres menangani dugaan penyalahgunaan solar subsidi sejak Agustus 2025 oleh Satreskrim, tetapi belum ada informasi publik tentang penetapan tersangka atau limpahan, memicu sorotan atas potensi impunitas.

Serupa di Bulukumba dan Sinjai, laporan praktik ilegal penjualan solar subsidi oleh oknum SPBU tidak diikuti tindak lanjut tegas, dengan dugaan pemufakatan jahat melibatkan pelangsir inisial H.DH dan lainnya, sebagaimana diatur Pasal 53 huruf c UU Migas yang mengancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

Tentunya, ketidakjelasan ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 1 ayat (9) KUHP, di mana proses pidana harus transparan dan akuntabel.

Komitmen Kapolda Puro patut diapresiasi sebagai manifestasi doktrin Polri “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat”, tetapi realitas lapangan menunjukkan disparitas antara retorika dan eksekusi.

Sepanjang 2025, penangkapan terfragmentasi seperti penggerebekan 7 ton solar di Maros oleh TNI-Polri pada November tidak diimbangi data rilis tahunan Polda Sulsel, sehingga menciptakan persepsi lemahnya koordinasi lintas polres.

Kritik dari masyarakat sipil, seperti SEMMI Sulsel, menyoroti dugaan keterlibatan oknum APH dalam pemufakatan jahat (Pasal 55 KUHP), yang memperburuk antrian BBM bagi petani dan nelayan sebagai penerima manfaat utama subsidi.

Lalu, penegakan hukum yang selektif berpotensi melanggar prinsip rule of law, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait keadilan ekonomi.

Penulis juga melihat dari perspektif kriminologi hukum, fenomena mafia solar subsidi di Sulsel mencerminkan kejahatan ekonomi terorganisir dengan pola rantai pasok ilegal dari SPBU ke tambang non-subsidi, merugikan negara melalui pengurangan alokasi subsidi yang seharusnya untuk sektor produktif primer.

Data menunjukkan operasi pelangsir yang dibawahi inisial H.DH dan beberapa bos mafia lainnya hingga eks napi terlibat distribusi via kapal SPOB ke Sulteng-Sultra, dengan volume tonase harian yang melanggar Pasal 53 UU Migas.

Ketidak efektifan razia parsial, seperti di Gowa dan Maros, disebabkan minimnya audit forensik lintas lembaga (KPK, BPH Migas), sebagaimana direkomendasikan pakar hukum untuk membongkar aktor utama korporasi.

Hal ini menggarisbawahi urgensi pendekatan proactive policing berbasis intelijen, bukan reaktif semata. Implikasi sistemik dari stagnasi penindakan adalah erosi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, di mana komitmen Kapolda berisiko menjadi sekadar deklarasi akhir tahun tanpa dampak substansial.

Di kabupaten seperti Takalar dan Barru, dugaan “tangkap-lepas” menciptakan budaya impunitas, melanggar Konvensi PBB anti-Korupsi yang diratifikasi Indonesia, khususnya Bab II tentang pencegahan kejahatan terorganisir.

Demikian di Kabupaten Bone dan Toraja, ramai jadi pergunjingan di media sosial terkait ulah kaki tangan mafia BBM Solar subsidi hingga saat ini.

Karena itu, Polda Sulsel perlu mengadopsi mekanisme account ability internal, seperti evaluasi kinerja polres berdasarkan KPI limpahan berkas, untuk memastikan komitmen terealisasi.

Tanpa reformasi ini, kejahatan serupa akan berulang, merusak mandat konstitusional penegakan hukum yang adil.

Wah, kedepan, sinergi Polda Sulsel dengan Kejaksaan dan BPH Migas melalui digital tracking MyPertamina berbasis AI diperlukan untuk deteksi anomali distribusi secara real-time, sebagaimana model sukses di wilayah lain.

Kapolda Sulsel dapat memperkuat komitmennya dengan merilis laporan tahunan komprehensif 2025 per Januari 2026, termasuk statistik limpahan kasus solar subsidi, guna memenuhi asas transparansi Pasal 28F UUD 1945.

Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum pidana (Pasal 55 UU Migas), tetapi juga administratif seperti pencabutan izin SPBU nakal, memastikan subsidi BBM tepat sasaran bagi rakyat kecil Sulsel.

Editor Al : Fatih
Reporter : Mus

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *