Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PNS ASN Dilarang keras merangkap Jabatan sebagai kontraktor, Langgar UU no.5 Tahun’ 2014 tentang ASN & Sudah Sangat Jelas Didalam Regulasi UU Kodesiplin Kepegawaian.

127
×

PNS ASN Dilarang keras merangkap Jabatan sebagai kontraktor, Langgar UU no.5 Tahun’ 2014 tentang ASN & Sudah Sangat Jelas Didalam Regulasi UU Kodesiplin Kepegawaian.

Sebarkan artikel ini

Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id Rabu.(10/Desember/2025) Tim media liputan4 lndonesia banyak menemukan kegiatan pekerjaan pembangunan sekolah TK menjadi pengguna anggaran kontraktor salahsatu oknum PNS ASN yang sengaja labrak UU kepegawaian dan jika ini benar terjadi maka bisa dipastikan kena sanksi terutama jika itu berarti terlibat aktif dalam mengelola atau menjadi pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, akan menimbulkan konflik kepentingan, melanggar netralitas, dan potensi gaji ganda dari APBD, yang diatur dalam UU ASN dan peraturan pemerintah

Ketua dewan redaksi media liputan4 Indonesia buka suara mengenai oknum PNS ASN aparatur sipil negara terlibat Merangkap Menjadi proyek sengaja labrak UU terkait lainnya dengan sanksi disiplin berat. Aturan ini bertujuan agar ASN fokus pada tugas pokoknya sebagai pelayan publik dan menjaga integritas.
Alasan Larangan:
Konflik Kepentingan: PNS tidak boleh berada di posisi pembuat kebijakan sekaligus pelaksana proyek yang dibiayai negara, karena berisiko menguntungkan diri sendiri.
Netralitas dan Fokus Tugas: ASN harus netral dan fokus pada tugas pelayanan publik, merangkap jabatan lain dapat mengganggu kinerja dan produktivitasnya.
Gaji Ganda: Menerima gaji/honorarium dari dua sumber anggaran negara (APBD/APBN) melalui jabatan ASN dan penghasilan dari proyek/perusahaan adalah pelanggaran.
Peraturan Kepegawaian: UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP terkait melarang rangkap jabatan yang bisa benturan kepentingan, termasuk menjadi pengurus aktif badan usaha.
Aturan Terkait:
UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014): Menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan dilarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
PP 53 Tahun 2010 (sekarang diganti aturan lebih baru): Melarang PNS menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain (bermain proyek).

Peraturan Lain: Melarang PNS jadi pengurus aktif PT/BUMN/BUMD atau terlibat aktif dalam kegiatan usaha lain yang bertentangan dengan tugasnya.
Sanksi:
Sanksi disiplin tegas, termasuk bisa sampai pemecatan, bisa diberikan kepada PNS yang melanggar aturan ini.
Kesimpulan:
Meskipun ada aturan yang lebih luwes terkait PNS memiliki saham atau menjadi pemegang saham (bukan pengurus aktif) dengan izin, rangkap jabatan sebagai kontraktor aktif sangat dilarang k Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya dilarang menjadi pengurus atau pemilik aktif badan

Aturan larangan mengenai ASN bermain proyek itu sudah ada di dalam pasal 4 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 yang menyebutkan, PNS dilarang menjadi per…

Larangan Rangkap Jabatan Aparatur Negara
Pasal 17 huruf a menyebutkan, “Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingk…

PPPK Dilarang Rangkap Jabatan
Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima

Abaikan Aturan, PNS banyak oknum Merangkap Kontraktor
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS

pada pasal 4 ayat
Oknum Pejabat .. PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan keras terlibat merangkap sebagai kontraktor mengungkapkan, seorang ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah …

ASN Diduga Bermain Proyek, , seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, …

Larangan tersebut jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin …

Menurutnya, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran Pemerintah, ..

Aturan larangan mengenai ASN bermain proyek itu sudah ada di dalam pasal 4 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 yang menyebutkan, PNS dilarang ” Ujar JP

Editor al-Fatirh
Reporter : Udin

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *