Liputan4. Mimika.20 November 2025
Mimika Papua Tengah —
Ketua Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN-RI) Wilayah Papua Tengah, Irianto Inuri menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan agar Pemerintah Daerah segera mempertegas larangan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurutnya, maraknya peredaran miras di berbagai kabupaten/kota di Papua Tengah telah berdampak langsung pada meningkatnya gangguan kamtibmas, kekerasan rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, serta berbagai tindakan kriminal yang melibatkan kelompok usia produktif hingga pelajar.
> “Kami di LIN-RI Papua Tengah meminta pemerintah daerah untuk berani menegakkan aturan yang sudah jelas. Perda mengenai larangan miras bukan hanya regulasi administrasi, tetapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat kita,” tegas Ketua LIN-RI Papua Tengah.
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan, maraknya penjualan ilegal, serta adanya oknum yang melindungi peredaran miras membuat implementasi Perda seringkali tidak berjalan maksimal. Oleh karena itu, LIN-RI Papua Tengah mendesak:
1. Penertiban menyeluruh terhadap seluruh titik penjualan miras ilegal.
Termasuk warung, kios malam, gudang penyimpanan, hingga distributor tanpa izin.
2. Evaluasi dan penguatan Perda miras di seluruh wilayah Papua Tengah.
Agar aturan lebih efektif, memiliki sanksi tegas, dan mudah diterapkan oleh aparat di lapangan.
3. Kolaborasi antara Pemda, aparat TNI–Polri, tokoh adat, dan lembaga masyarakat.
Supaya penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.
4. Edukasi publik untuk mengurangi ketergantungan terhadap miras.
Melalui sekolah, gereja, organisasi adat, dan komunitas pemuda.
Ketua LIN-RI Papua Tengah memastikan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan daerah dan memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menindak siapa pun yang melanggar Perda demi keselamatan masyarakat.
“Miras adalah sumber kerusakan yang sudah lama merenggut banyak nyawa anak Papua. Jika Perda ini ditegakkan dengan tegas, kita menyelamatkan generasi muda dan masa depan Papua Tengah,” tutupnya.
LIN Kabupaten mimika propinsi papua tengah melarang tegas menjual minuman keras di Tanah Papua dilarang berdasarkan peraturan daerah, yang dipertegas dengan adanya penegakan hukum dan sosialisasi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Peraturan tersebut, yaitu Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, mengatur pelarangan ini untuk melindungi masyarakat Papua dari dampak negatif minuman keras.
Dasar hukum dan implementasikan
Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah Provinsi Papua telah mengesahkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 yang melarang produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Perda ini kemudian telah mengalami perubahan pada tahun 2016 melalui Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016.
Penegakan hukum: Pelarangan ini juga didukung oleh pemerintah kabupaten di Papua. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya dan Pemerintah Kabupaten Jayapura secara tegas melarang penjualan minuman keras di wilayah mereka.
Sanksi: Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pelanggar. Sanksi bagi pelanggar telah diturunkan dari hukuman berat (5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar) menjadi hukuman yang lebih ringan (6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta) melalui revisi Perda, seperti yang disebutkan dalam Pemerintah Provinsi Papua.
Tujuan: Pelarangan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat papua dan lainnya dari kematian dan dampak negatif lainnya akibat konsumsi minuman keras, serta mencegah dampak buruk yang dapat ditimbulkan seperti HIV/AIDS. Mari pemerintah Pemda Mimika , pihak Kepolisian , TNI AL, AU dan AD untuk memastikan pengurangan bisnis ini alias kurangi kerannya . By Kastria ordo van oranje Nassau 21112025

















