Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id
Aktifitas penambangan pasir ilegal yang sangat masif bebas beroperasi di Sungai Pangkajene Bellabortta wilayah desa’ bulosibatang Kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , Rabu (13/11/2025).
Meskipun penambangan itu berdampak rusaknya infrastruktur seperti jalan, jembatan hingga saluran irigasi untuk mengairi persawahan.
Bahkan, meskipun sanksi bagi tambang tidak berijin diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Namun para penguasa tambang ilegal tersebut melakukan aktifitasnya itu secara terbuka,
Pantauan wartawan, aktifitas tambang yang paling masif terjadi di sungai Pangkajene tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum tepatnya di wilayah bulosibatang kecermatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan
Dari wilayah tersebut, tercatat ada sekitar puluhan truk tongkang pasir yang beroperasi menggunakan mesin penyedot pasir dari dalam sungai. Pangkajene
Di sepanjang jalan dari Desa Bulosibatang desa’ Baraya desa kareloe terlihat jalan yang biasa dilewati truk pengangkut pasir sudah berlubang-lubang.
Diduga akibat berlebih dari mobil truk pengangkut pasir yang bahkan kadang mengangkut pasir dalam kondisi basah. Irigasi diduga juga tidak terlepas dari dampak aktifitas tambang.
Pasalnya, penambangan Pasir membuat meresahkan masyarakat dan Merusak jalan banyak retak Pengaspalan di seputaran di desa’ Bulosibatang kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan
Saat sopir truk pengangkut material pasir diwawancarai oleh Tim media baru-baru ini mengungkapkan tidak tahu namanya pemilik tambang pasir itu aktifitas tambang yang terduga ilegal.
bebasnya aktifitas tambang pasir yang tidak berijin tersebut karena para pihak berwenang dinas terkait dianggap kurang pengawasan yang seharusnya melakukan penertiban, dan pemantauan lingkungan tiap wilayah kecamatan
“Karena kami melihat ada aktivitas tambang pasir di pinggir jalan kampung pangkajene yang bergantian mobil truk keluar masuk mengangkut pasir yang datang menemui tambang pasir ini,”terduga ilegal
Sopir pengangkut penambang pasir di duga ilegal di konfirmasi kepada Tim media pada hari kamis jam 9.30. pagi menyatakan bahwa kepada wartawan bahwasanya saya juga tidak tahu ini pak siapa pemilik tambang ini yang saya tau hanya itu anggota nya ji disini dan harga pasir berpariasi pak tergantung dari jaraknya kalau biasanya 750 atau 600 permobil pak” Ujar sopir truk pengangkut material pasir mengakui bahwa mereka melaksanakan aktifitas tambang pasir di sungai Pangkajene desa’ Bulosibatang kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan tanpa adanya ijin dari dinas terkait dan tindak Tegas oleh aparat penegak hukum sehingga penambang penyedot pasir di Pangkajene ini asik melakukan aksinya
Mengambil risiko karena usaha tersebut sudah menjadi sumber penghasilan keluarga Tanpa ada kontribusi masuk di desa’ pendapatan desa’ pungkasnya.
Editor al-Fatir
(Tim)















