Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Mafia Solar di Laut Makassar, Dua Kapal Milik H. Daha Diduga Rampok BBM Bersubsidi Mafia Solar di Laut Makassar, Dua Kapal Milik H. Daha Diduga Rampok BBM Bersubsidi

34
×

Mafia Solar di Laut Makassar, Dua Kapal Milik H. Daha Diduga Rampok BBM Bersubsidi Mafia Solar di Laut Makassar, Dua Kapal Milik H. Daha Diduga Rampok BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR ~ Liputan4indonesia.id Gelombang praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mengombak diperairan Sulawesi Selatan.

Dua kapal pengangkut BBM jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB), masing-masing SPOB Senia dan SPOB Resky, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penyalahgunaan solar subsidi yang mengalir secara gelap dari Makassar menuju Kalimantan Selatan.

Kedua kapal itu disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pengusaha berinisial H. Daha, yang selama ini dikenal memiliki sejumlah armada pengangkut BBM di wilayah timur Indonesia.

Aktivitas mereka terpantau dalam beberapa hari terakhir di sekitar Pelabuhan Galangan Kapal Makassar hingga perairan Pulau Samalona.

Sumber lapangan media ini menyebut, kedua kapal tersebut melakukan aktivitas bongkar muat solar pada malam hari di area pelabuhan galangan.

BBM yang diangkut bukan berasal dari depot resmi, melainkan dari penimbun dan pengoplos solar subsidi yang tak memiliki izin distribusi.

“Mereka memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan,” kata seorang petugas yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Setelah tangki penuh, kata petugas tersebut, SPOB Senia dan Resky berlayar menuju titik pertemuan di sekitar Samalona.

Menurutnya, di sana, solar hasil pengoplosan itu ditransfer ke dua kapal besar tujuan Kalimantan Selatan, SPOB Herlin, yang disebut milik pengusaha bernama Erwin, dan SPOB Duta Pertiwi, milik Rusli, pengusaha batu bara asal Banjarmasin. Kedua kapal itu masing-masing memiliki kapasitas tangki hingga 500 kiloliter.
, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas jaringan mafia BBM di Sulsel.

“Praktik ini sudah lama merugikan negara dan rakyat kecil. Solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan masyarakat justru dijual ke industri di luar daerah,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Herman menilai aparat penegak hukum harus membongkar mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi mulai dari pelabuhan, penimbun, hingga pemilik kapal.

“Kalau tidak diputus sekarang, jaringan ini akan terus bertumbuh dengan cara yang lebih canggih,” katanya.

Disisi lain, beber Herman, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan kapal milik H. Daha.

Namun, lanjut Herman, sumber internal di Polda Sulsel menyebutkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus tengah memantau aktivitas sejumlah kapal pengangkut BBM yang beroperasi di sekitar Makassar.

Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tapi bentuk perampokan hak rakyat..

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *