Luwu Utara – Liputan4.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan teknis pada proses hukum yang berlangsung di wilayahnya. Kali ini, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pengukuran obyek eksekusi lahan yang diminta oleh Pengadilan Agama Masamba.
Permohonan bantuan pengukuran ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Msb, tanggal 9 September 2025. Penetapan tersebut merujuk pada perkara perdata sebelumnya di Pengadilan Agama Masamba Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Msb tanggal 16 Januari 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar melalui putusan Nomor 30/Pdt.G/PTA.Mks tanggal 26 Maret 2024, serta dipertegas oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Ag/2024 tanggal 29 Agustus 2024.
Dalam perkara tersebut, tercatat tiga pihak sebagai Pemohon Eksekusi, yaitu Sudirman bin Bakkareng, Firman bin Bakkareng, dan Marhyana binti Bakkareng. Sementara itu, pihak Termohon Eksekusi adalah Mashaya binti Bakkareng. Objek sengketa berupa tanah kebun sawit seluas 14.802 meter persegi yang berlokasi di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Tanah kebun sawit tersebut menjadi objek eksekusi karena adanya sengketa kepemilikan terkait pembagian tanah warisan yang telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi. Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama Masamba berwenang melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa.
Sebagai langkah pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan melalui Panitera Eksekusi kemudian memohon bantuan teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Permintaan ini khususnya terkait pengukuran lahan objek sengketa dalam rangka pembagian tanah warisan, sehingga proses eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan batas-batas yang jelas dan sah secara hukum.
Pelaksanaan pengukuran dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, bertempat langsung di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Munte, Kecamatan Tanalili. Kehadiran Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Asisten Penata Kadastral Terampil Kantor Pertanahan Luwu Utara, Bapak Syahril, S.H, ditugaskan untuk memimpin langsung proses bantuan pengukuran di lapangan. Beliau menegaskan bahwa peran BPN dalam hal ini bersifat teknis, yakni memastikan pengukuran sesuai dokumen serta mendukung kelancaran proses eksekusi pengadilan.
Keterlibatan Kantor Pertanahan dalam proses eksekusi ini menjadi bukti nyata adanya kolaborasi antar-lembaga, terutama antara pengadilan dan instansi pertanahan. Dengan sinergi tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar, transparan, serta mampu menghadirkan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Lebih jauh, dukungan ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam menjaga kepastian hukum atas tanah. Hal ini penting tidak hanya untuk penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai landasan bagi pembangunan dan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Luwu Utara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung setiap proses hukum yang berkaitan dengan tanah dan aset pertanahan. Harapannya, dengan adanya eksekusi yang didukung pengukuran secara tepat, tidak lagi terjadi kesalahpahaman maupun sengketa baru di kemudian hari.















