Luwu Utara – Liputan4.id-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST, bersama tim pelaksana kegiatan redistribusi tanah serta instansi terkait, melaksanakan penelitian lapang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kecamatan Malangke, tepatnya di Desa Salekoe dan Desa Benteng, Selasa (16/09/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Redistribusi Tanah Reforma Agraria, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkeadilan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penelitian lapang oleh Tim GTRA bertujuan untuk memverifikasi dan memastikan kondisi objek serta subjek redistribusi tanah secara langsung di lapangan. Tim memastikan status tanah benar-benar clear and clean agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Lebih jauh, kegiatan ini juga berfungsi mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui pemberian pertimbangan dan rekomendasi dalam penyelesaian masalah agraria. Hasil penelitian akan menjadi dasar dalam sidang GTRA untuk penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan pengumpulan data, pengecekan dokumen, serta verifikasi fisik di lapangan. Koordinasi erat juga dilakukan bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat, agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip transparansi.
Kepala Kantor Pertanahan, Bapak Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa melalui redistribusi tanah, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Dengan adanya kepastian ini, masyarakat akan lebih leluasa memanfaatkan tanah untuk kegiatan ekonomi, pertanian, maupun usaha produktif lainnya.
Beliau menambahkan, redistribusi tanah bukan hanya memberikan sertipikat sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga membuka peluang pembangunan ekonomi lokal. Dengan kepastian hak, masyarakat lebih mudah mengakses permodalan, memperluas usaha, serta meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Selain itu, kegiatan penelitian lapang ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya. Semua pihak memiliki peran penting dalam mewujudkan Reforma Agraria yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam program ini. Dengan keterlibatan mereka sejak awal, mulai dari pengumpulan data hingga verifikasi lapangan, diharapkan program redistribusi tanah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, kegiatan penelitian lapang GTRA di Kecamatan Malangke ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong Reforma Agraria di Kabupaten Luwu Utara. Harapannya, redistribusi tanah dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa, memperkuat ketahanan sosial, serta menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh lapisan Masyarakat khususnya di Kabupaten Luwu Utara.















