Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kota Palopo Hadiri Mediasi RDPU Terkait Sengketa Status Tanah Pasar Rampoang

7
×

Kantor Pertanahan Kota Palopo Hadiri Mediasi RDPU Terkait Sengketa Status Tanah Pasar Rampoang

Sebarkan artikel ini

Kompp.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT., didampingi Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Palopo, menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo Nomor 400.14.6/149/DPRD dalam rangka Mediasi/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aspirasi sengketa status tanah Pasar Rampoang.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Musyawarah DPRD Kota Palopo dengan agenda mediasi yang melibatkan Pimpinan serta Komisi A, Komisi B, dan Komisi C DPRD Kota Palopo. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait sengketa status tanah atau lokasi Pasar Rampoang yang terletak di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palopo, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palopo, Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, Kepala Bagian Pemerintahan SETDA Kota Palopo, Camat Bara, Lurah Rampoang, serta Forum/Perwakilan Keluarga Terdampak Pasar Rampoang.

 

Melalui forum mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan informasi, pandangan, serta data dan dokumen yang relevan guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan status tanah Pasar Rampoang.

 

Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Palopo merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung koordinasi dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam memberikan informasi serta penjelasan di bidang pertanahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diharapkan melalui dialog yang terbuka, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mediasi ini dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif bagi seluruh pihak dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan pertanahan secara transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *