kompas papua id. JAKARTA –29.oktober 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang secara otomatis sampai pelantikan anggota legislatif hasil Pemilu lokal 2031.
Dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10/2026), MK membacakan Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai. Selain itu, permohonan dinilai masih terlalu dini untuk diajukan.
Menurut Mahkamah, para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional secara langsung akibat berlakunya ketentuan pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Saldi Isra menjelaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang didalilkan para pemohon.
MK Menilai Gugatan Terlalu Dini
Selain persoalan kedudukan hukum, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pemerintah dan DPR saat ini masih melakukan proses penyesuaian sejumlah undang-undang sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut berkaitan dengan pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, pengujian terhadap ketentuan peralihan masa jabatan anggota legislatif belum tepat dilakukan sebelum proses pembentukan dan penyesuaian regulasi selesai.
Putusan ini merupakan penetapan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara mengenai konstitusionalitas perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Bagaimana Nasib Anggota DPRD dan Mekanisme PAW?
Putusan tersebut menjadi perhatian dalam dinamika politik dan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait kepastian masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 apabila pelaksanaan Pemilu lokal mengalami perubahan jadwal.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), termasuk kemungkinan masuknya calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama.
Dalam mekanisme PAW, calon pengganti pada prinsipnya ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perolehan suara sah calon dalam daerah pemilihan yang bersangkutan serta persyaratan lainnya.
Namun, putusan MK Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tidak secara langsung menetapkan bahwa calon peraih suara terbanyak kedua otomatis menggantikan anggota DPRD ataupun mengatur perpanjangan masa jabatan hingga 2031.
Karena itu, kepastian mengenai masa jabatan anggota DPRD, pengaturan transisi pemilu, serta mekanisme PAW tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perubahan regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah bersama DPR.
Menunggu Kepastian Regulasi Pemilu Lokal
Perkembangan ini menjadi perhatian bagi lembaga legislatif daerah, partai politik, serta para calon anggota legislatif yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Ke depan, pengaturan masa jabatan anggota DPRD dan mekanisme transisi menuju Pemilu lokal perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun proses pergantian anggota legislatif.
Dengan belum diterimanya gugatan tersebut, persoalan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 belum memperoleh pengesahan melalui putusan MK ini. Kepastian akhirnya masih menunggu proses pembentukan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan.
liputan kompas papua id.















