Kompp.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT., memimpin kegiatan klarifikasi terhadap sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Palopo dengan melibatkan Pejabat Pengawas, staf terkait, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut.
Kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya penanganan permasalahan pertanahan melalui pengumpulan informasi, pendalaman keterangan, serta pencermatan terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan objek sengketa. Melalui proses ini, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi dan penjelasan guna memperoleh gambaran permasalahan secara lebih jelas dan menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Palopo mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta kehati-hatian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses penanganan sengketa secara terukur, berdasarkan data dan fakta, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan klarifikasi ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan secara proporsional demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.















