LUWU TIMUR, Senin (19/10/2026) – Aliansi Perjuangan Masyarakat Luwu Timur melakukan aksi pendampingan terkait persoalan tanah milik almarhum H. Pipe Layuk di wilayah Lantua, Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut dikelola oleh PT Vale.
Dalam aksi tersebut, aliansi menyoroti pengelolaan lahan yang menurut pihak ahli waris berlangsung tanpa koordinasi dengan keluarga ahli waris almarhum H. Pipe Layuk.
Koordinator aksi, Renaldy alias Eka, bersama Aliansi Perjuangan Masyarakat Luwu Timur , Fornawita Lutim ( Hasfin K ). Lingkar Pemuda mahasiswa Sorowako ( Fahrizal Dawid ) mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar segera memfasilitasi pertemuan antara PT Vale dan ahli waris guna membahas persoalan tersebut.
Dalam orasinya, aliansil menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog antara perusahaan dan ahli waris. Langkah ini dinilai penting agar persoalan tanah tersebut dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi konflik.
Soroti Kuitansi Rp50 Juta Tahun 2003
Salah satu hal yang disoroti dalam aksi tersebut adalah adanya kuitansi pembayaran senilai Rp50 juta pada tahun 2003 yang berkaitan dengan lahan damar.
Menurut keterangan pihak ahli waris, kuitansi tersebut menjadi salah satu bukti yang perlu diperiksa dalam menelusuri riwayat tanah yang diklaim sebagai milik almarhum H. Pipe Layuk. Proses pembayaran itu juga disebut disaksikan oleh pemerintah desa pada masa tersebut.
Aliansi berharap kuitansi pembayaran dan keterangan saksi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses mediasi untuk memperjelas riwayat penguasaan serta status tanah yang dipersoalkan.
Desak Pemerintah Segera Fasilitasi Pertemuan
Aliansi Perjuangan Masyarakat Luwu Timur . Fornawita Lutim dan LPMS meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka mendesak agar PT Vale dan ahli waris segera dipertemukan untuk membicarakan persoalan lahan tersebut secara terbuka.
Aliansi berharap pemerintah hadir sebagai mediator sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti dan keterangannya, serta memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari PT Vale maupun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Aliansi berharap langkah mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian yang adil, transparan, dan menghindarkan potensi konflik antara perusahaan dan ahli waris almarhum H. Pipe Layuk.















