Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DIREKTUR LBH-CCI ANGKAT BICARA: TEMPAT KONTAINER DI DALAM KOTA ENTROP SEHARUSNYA PEMKOT JAYAPURA SIAPKAN KAWASAN INDUSTRI*

30
×

DIREKTUR LBH-CCI ANGKAT BICARA: TEMPAT KONTAINER DI DALAM KOTA ENTROP SEHARUSNYA PEMKOT JAYAPURA SIAPKAN KAWASAN INDUSTRI*

Sebarkan artikel ini

*JAYAPURA -* Keberadaan depo dan parkir kontainer di dalam kawasan pemukiman dan pusat kota Entrop, Distrik Jayapura Selatan, menuai sorotan tajam. Direktur Lembaga Bantuan Hukum – Cenderawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) angkat bicara terkait semrawutnya aktivitas bongkar muat kontainer yang dinilai menjadi biang kemacetan di Kota Jayapura.

Menurut Rusdi,SH.,CFLE.,CLA Direktur LBH-CCI, seharusnya Pemerintah Kota Madya Jayapura tidak lagi membiarkan aktivitas industri berat berada di dalam kota.

“Tempat kontainer di dalam kota Entrop itu sudah tidak layak. Seharusnya Pemerintah Kota Madya Jayapura menyiapkan tempat daerah industri khusus di luar pemukiman warga. Ini bukan lagi soal estetika kota, tapi soal keselamatan dan hak warga untuk mendapatkan akses jalan yang lancar,” tegas Direktur LBH-CCI saat dihubungi, Kamis (16/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap hari truk-truk kontainer berukuran besar keluar masuk Jalan Entrop – Hamadi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Kondisi jalan yang sempit, ditambah parkir liar truk di bahu jalan, mengakibatkan kemacetan panjang hingga berjam-jam dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Bayangkan, jalan Entrop yang menjadi urat nadi perekonomian warga, setiap hari macet total karena truk kontainer parkir sembarangan. Warga yang mau ke sekolah, ke kantor, ke rumah sakit jadi terlambat. Debu, kebisingan, dan kerusakan jalan juga jadi dampaknya,” lanjutnya.

LBH-CCI mendesak Pemkot Jayapura untuk segera melakukan penataan tata ruang yang tegas.

*1. Relokasi Segera:* Memindahkan seluruh depo kontainer dari Entrop ke kawasan industri terpadu di luar kota, misalnya di wilayah Koya atau Depapre.

*2. Perda Kawasan Industri:* Segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang penetapan zona industri agar ada kepastian hukum bagi pengusaha dan perlindungan bagi warga.

*3. Penegakan Hukum:* Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus menertibkan truk kontainer yang parkir dan beroperasi di luar jam yang ditentukan.

“Kami di LBH-CCI menerima banyak pengaduan dari warga Entrop. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kami siap mendampingi warga untuk melakukan gugatan warga negara atau class action. Kota Jayapura harus menjadi kota yang ramah bagi warganya, bukan ramah bagi kontainer,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Jayapura, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana relokasi kawasan industri tersebut.

 

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *