Kompaspp.id – LUWU UTARA, 17 September 2026 — Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST. memimpin langsung pelaksanaan upacara penyumpahan sertifikat tanah yang dinyatakan hilang, pada Kamis (17/09/2026) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi II, Marlia,SH.,MH.dan jajaran guna memberikan keabsahan dan keseriusan proses pernyataan di bawah sumpah terkait hilangnya dokumen hak atas tanah.
Sebanyak 3 sertifikat yang telah dinyatakan hilang oleh pemiliknya disumpahkan dalam kegiatan ini. Sesuai ketentuan, setelah proses penyumpahan selesai, maka akan dilakukan pengumuman selama 30 hari melalui media massa/koran. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau sertifikat asli tidak ditemukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti baru bagi pemilik.
Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat baru ini dilaksanakan sepenuhnya melalui prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Dengan terlaksananya penyumpahan ini, sertifikat yang hilang akan digantikan dengan yang baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Semoga masyarakat yang kehilangan dokumennya dapat kembali memiliki sertifikat sah secara hukum, sehingga kepastian hak atas tanah tetap terjaga dan terjamin,” ujar Muhammad Ridwan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengimbau masyarakat yang mengalami hal serupa agar melaporkan dan mengikuti prosedur resmi di kantor, agar hak atas tanah tetap terlindungi dan tercatat dengan baik.















