LUWU UTARA, — Kompp.id-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST., M.H., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Materi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (10/09/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penyusunan kerangka hukum dan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Luwu Utara yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara memastikan keselarasan kebijakan tata ruang dengan data pertanahan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait penataan ruang, pemanfaatan lahan, serta pengendalian pemanfaatan tanah agar sejalan dengan prinsip tertib administrasi pertanahan dan pembangunan yang merata.
Diharapkan melalui proses ini, RANPERKADA RDTR yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat, transparan, dan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Luwu Utara.















