Kompp.id-Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Palopo, Abd. Salam, SE, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, menyerahkan Sertipikat Rumah Ibadah Masjid Al-Mukminun Ka’da yang berlokasi di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Lurah Pentojangan, Pengurus Masjid Al-Mukminun Ka’da, serta para jamaah yang hadir. Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Pertanahan Kota Palopo, dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset rumah ibadah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam sambutannya, Lurah Pentojangan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pensertipikatan Mesjid Al-Mukminun Ka’da. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Wakif dan Nazhir yang telah aktif melengkapi dokumen dan persyaratan wakaf sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, Lurah Pentojangan juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Palopo atas dedikasi dan kinerja yang luar biasa dalam mendukung percepatan pensertipikatan rumah ibadah di Kota Palopo. Berkat sinergi yang baik tersebut, Sertipikat Rumah Ibadah Masjid Al-Mukminun Ka’da akhirnya dapat diserahkan kepada pengurus masjid pada hari ini.
Sementara itu, Abd. Salam, SE mengungkapkan rasa syukur atas terselesaikannya proses pensertipikatan tanah Masjid Al-Mukminun Ka’da. Beliau menyampaikan bahwa sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Elektronik, sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang lebih modern, aman, dan terpercaya.
“Alhamdulillah, pada hari ini Sertipikat Masjid Al-Mukminun Ka’da dapat kami serahkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik. Ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin modern dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Abd. Salam.
Beliau juga menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik memiliki berbagai keunggulan, di antaranya lebih aman dari risiko kehilangan maupun kerusakan akibat bencana seperti kebakaran atau banjir, serta memiliki sistem pengamanan yang lebih baik sehingga terlindungi dari upaya pemalsuan. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki rasa aman terhadap kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki.
Melalui penyerahan Sertipikat Elektronik Rumah Ibadah Masjid Al-Mukminun Ka’da ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo berharap semakin banyak aset rumah ibadah yang memperoleh kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, terpercaya, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.













