KONAWE – Jagat publik Sulawesi Tenggara kembali diguncang oleh aksi pelecehan seksual nyata di atas panggung hiburan. Seorang penyanyi wanita menjadi korban kebiadaban pria berinisial RSL saat tengah mengais rezeki. Ironisnya, meski laporan resmi telah dilayangkan sejak pertengahan Juni 2026, penanganan kasus oleh Polres Konawe dinilai berjalan di tempat dan lamban. Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menilai aparat tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku RSL naik ke atas panggung dengan modus ingin memberikan saweran uang Rp100.000. Bukannya bersikap sopan seperti penonton lain, RSL justru maju dan langsung menyelipkan uang tersebut ke dalam pakaian korban sambil menyentuh area sensitifnya.
Meski sempat ditepis dan ditegur secara terbuka menggunakan mikrofon, RSL tidak bergeming. Beberapa menit kemudian, pelaku kembali naik ke panggung. Korban sudah memberikan kode penolakan dengan tangan dan melangkah mundur ke dekat player. Namun, RSL secara agresif merangsek maju dan memaksakan tangannya untuk meremas payudara korban. Tindakan amoral ini seketika menghentikan acara karena situasi yang langsung tidak kondusif akibat trauma mendalam yang dialami korban.
Hukum Tumpul dan Lamban
Korban telah menempuh jalur hukum resmi dengan mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/199/VI/2026/SPKT Polres Konawe/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 16 Juni 2026. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan progresif dari kepolisian setempat untuk menyeret pelaku RSL ke balik jeruji besi.
Kelambanan ini memantik reaksi keras dari Ketua Presidium Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Putra Pagar Nusantara. Dalam pernyataan sikapnya, ia mengutuk keras tindakan amoral pelaku dan menyentil keras prioritas penegakan hukum di Polres Konawe.
_”Kami mengutuk keras tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh pelaku RSL terhadap institusi kehormatan seorang perempuan. Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Kapolres Konawe agar segera bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini jalan di tempat. Kelambanan penanganan ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat akibat hilangnya kepercayaan publik terhadap hukum._
_Kami berharap Polda Sultra melakukan pengawasan ketat. Ini menyangkut masalah kehormatan kemanusiaan! Jangan sampai hukum di Konawe hanya tajam pada Kasus Pengrusakan Gembok, sementara kasus pelecehan seksual dibiarkan mengambang. Jangan sampai publik salah menilai dan berasumsi bahwa sebuah gembok jauh lebih mulia ketimbang martabat seorang manusia!”_ tegas Ketua Presidium P3A Putra Pagar Nusantara.
Jerat Hukum Berlapis bagi Pelaku
Untuk memperkuat tekanan hukum, P3A Putra Pagar Nusantara mendesak penyidik menggunakan undang-undang progresif guna menjerat RSL. Pelaku dapat diancam dengan pasal berlapis guna memastikan hukuman yang setimpal:
1. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Terkait kekerasan seksual fisik non-konsensual, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Jika masuk kategori pelecehan seksual fisik yang disertai penyalahgunaan kedudukan atau kerentanan, ancaman hukuman bisa membengkak hingga 12 tahun penjara.
2. Pasal 289 KUHP (atau Pasal 414 UU No. 1/2023): Mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Publik kini menunggu komitmen nyata dari Polres Konawe dan Polda Sultra. Apakah mereka akan bergerak cepat menyelamatkan kehormatan korban, atau membiarkan citra institusi kepolisian kian terpuruk akibat dinilai abai terhadap kasus kekerasan seksual.















