MAKASSAR – kompp.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara turut hadir dalam Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah untuk wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Marlia, S.H., M.H., beserta staf.
Rapat ini diselenggarakan sebagai langkah strategis guna mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Agenda utama yang dibahas meliputi verifikasi dan identifikasi tanah wakaf, baik yang sudah memiliki sertipikat maupun yang belum bersertipikat. Proses ini dilakukan dengan memanfaatkan data dari aplikasi milik Kementerian Agama, yaitu SIWAK, SIMAS, dan EMIS, yang kemudian dikompilasikan dengan data Shapefile Peta Rupa Bumi Indonesia dari Badan Informasi Geospasial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Agama. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, sehingga kepastian hukum atas aset tersebut dapat terjamin dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.















