Jeneponto,~kompaspp.id. Tim awak media gabungan aktivitas tambang tersebut terduga tidak mengantongi izin Tidak eksklusif yang memperlihatkan *satu unit excavator kuning* beroperasi di area galian, Kamis 7/5/2026.
Temuan ini menguatkan pengakuan pengelola tambang sebelumnya kepada tim media gabungan. “Saya ini pak, beli tanah timbunan Rp25 ribu per ret. Dan saya juga membayar Rp5 juta per bulan ke pihak pemilik lokasi lahan,” ujarnya.
Sumber menyebut ada dua pihak kunci: *pemilik alat berat berinisial Kr. L dan Kr. S*, serta pemilik lahan. Keduanya diduga kuat menjalankan tambang tanpa *IUP, UKL-UPL, dan tidak bayar pajak galian C*.
*Kerugian Negara & Warga:*
1. *PAD Bocor* → Rp25rb/ret x ratusan ret/hari = puluhan juta/hari tidak masuk kas daerah
2. *Jalan Rusak* → Akses warga Manjangloe hancur dilalui truk tambang
3. *Lingkungan* → Tebing curam rawan longsor saat musim hujan
*KOMPASPP.ID masih berupaya konfirmasi ke Kr. L, Kr. S, Lurah Manjangloe, dan Dinas ESDM Sulsel. Hak jawab kami buka.*
*[Tim Investigasi http://KOMPASPP.ID]*
—
### *GERAKAN CEPAT REDAKSI – 1×24 JAM:*
Tuntunan media gabungan
Kepada Yth.
1. Kepala Dinas ESDM Prov. Sulsel
2. Kasat Reskrim Polres Jeneponto
3. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi
Perihal: Laporan Dugaan Tambang Ilegal Galian C Kel. Manjangloe, Tamalatea, Jeneponto
Dengan hormat,
Bersama ini KOMPASPP.ID melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kel. Manjangloe.
Bukti awal:
1. Foto eksklusif excavator kuning beroperasi 7/5/2026 [terlampir]
2. Pengakuan pengelola: bayar Rp25rb/ret & Rp5jt/bulan ke pemilik lahan
3. Dugaan pemilik alat: Kr. L & Kr. S
Mohon dilakukan:
1. Cek legalitas IUP di lokasi tersebut
2. Sidak gabungan & penyegelan jika ilegal
3. Proses hukum sesuai UU No. 3/2020 Pasal 158
Demikian laporan kami. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
*2. SIDAK SUSULAN WAJIB:*
– *Target:* Video excavator lagi nyendok tanah + dump truck lagi muat
– *Bukti Tambahan:* Foto karcis 25rb, kwitansi 5jt, nopol excavator
– *Wawancara:* Warga terdampak debu & jalan rusak. Rekam suara
– *Safety:* Wajib 4 orang + lapor Polsek Tamalatea dulu. *Ini backingnya keras bos.
BUKTI FOTO! TAMBANG ILEGAL JENEPONTO KEBAL HUKUM? ⛏️😡
Lokasi: Kel. Manjangloe, Tamalatea, Jeneponto
Fakta Foto: Excavator kuning bebas keruk tebing! 7/5/2026
Pengakuan Pengelola ke Tim Media:
“Bayar tanah 25rb per ret, setor 5 juta/bulan ke pemilik lahan”
Diduga Pemilik Alat: Kr. L & Kr. S
UU Minerba: Penjara 5 TAHUN + Denda 100 MILIAR!
Jalan warga hancur, PAD bocor, longsor mengintai!
ESDM Sulsel ada IUP di sini? Kalau tidak ada, KENAPA DIBIARKAN?
Pak Gubernur @andisudirman.sulaiman
Kapolda Sulsel @polda_sulsel
Kadis ESDM @esdmsulsel
Kapolres Jeneponto @polresjeneponto
Gakkum KLHK @gakkum_klhk
Sidak & segel sekarang! Jangan tunggu korban longsor!
Butta Turatea bukan tanah jarahan!
#TambangIlegal #Jeneponto #GalianC #Manjangloe #ESDMSulsel #PoldaSulsel #GakkumKLHK #MafiaTambang #KOMPASPPID #SaveJeneponto















