Takalar ~ Kompaspp.id
Selasa, 28 April 2026 — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Laikang (APPAMALLA) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pernyataan sikap atas rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang, Kabupaten Takalar, yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat.
Aksi yang berlangsung pada Selasa (28/4/2026) ini diawali di Kantor Desa Laikang. Massa aksi menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap yang berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), serta berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, desa, dan pengadaan tanah.
Dalam pernyataannya, APPAMALLA menilai bahwa rencana pembangunan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Mereka juga menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik serta tidak dilibatkannya masyarakat secara menyeluruh dalam proses perencanaan.
Namun, dalam aksi tersebut, Kepala Desa Laikang tidak berada di tempat dan tidak menemui massa aksi. Hal ini memicu kekecewaan peserta aksi yang kemudian melakukan tindakan penyegelan Kantor Desa Laikang sebagai simbol protes terhadap sikap pemerintah desa yang dianggap tidak responsif terhadap aspirasi warga.
Setelah dari Kantor Desa Laikang, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor Bupati Takalar. Di lokasi tersebut, massa kembali tidak berhasil bertemu dengan Bupati Takalar karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kondisi tersebut semakin memperkuat kekecewaan massa aksi terhadap pemerintah daerah.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Takalar. Di hadapan perwakilan lembaga legislatif, massa aksi menyampaikan tuntutan mereka secara langsung, termasuk penolakan terhadap pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang.
Selain itu, APPAMALLA secara resmi menyerahkan surat permohonan untuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional agar mendapatkan perhatian lebih luas serta penanganan yang dianggap lebih objektif dan transparan.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta:
Penghentian rencana pembangunan yang dinilai tidak transparan;
Keterbukaan seluruh dokumen perencanaan, termasuk AMDAL;
Pelibatan masyarakat secara penuh dalam setiap proses pengambilan kebijakan;
Perlindungan terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem laut.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan dalam kondisi relatif tertib, meskipun diwarnai kekecewaan massa terhadap tidak hadirnya sejumlah pihak yang dituju.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Laikang maupun Pemerintah Kabupaten Takalar terkait tuntutan yang disampaikan oleh APPAMALLA pungkasnya.
Reporter Basir
Editor Firman SE















