Sabtu 11/4/26 dihebohkan penjual Miras dikota sorong menjadi perhatian publik akibat sipeminjam perusahaan dari tahun 2023 sampai 2026 belum membayar pajak.kami kagumi atas kekebalan terhadap Hukum kepada Frengky Wijaya yang sering di panggil Ongko Botak jangankan pajak tidak dibayar Aturan Undang Undang pun di tabrak olehnya.
Menurut keterangan pemilik perusahaan saat di kompirmasih oleh awak media,sekaligus Direktur LBH-CCI di kota sorong Rusdi,SH.,CFLE.,CLA kami sudah menghubungi lewat telpon atas peminjam perusahaan (Frengky Wijaya) namun pengakuannya lewat chat “kami akan membayar pajaknya” ungkap nya,
namun kenyataannya sampai saat ini belum ada pembayaran pajak bahkan laporan SPPT tahunan saja belum dilaporkan kami menduga sudah tidak ada etikad baik padahal perusahaan tersebut mereka gunakan sejak tahun 2023 sampai saat ini
PT Cafe Mariat Pantai dibidang penjualan minuman keras (miras) yang berlamat di jalan mariat pantai kabupaten sorong namun tetapi peminjam (Frengki Wijaya) perusahaan tersebut mereka gunakan di kota sorong karena dasar NPPBCK itulah mereka gunakan sehingga mendapatkan pembelian lebih murah ke setiap Distributor kemudian di ecerkan ke toko toko di kota sorong,
Padahal dikota sorong belum ada ijin untuk peredaran minuman keras.kecuali di tempat tempat tertentu seperti Cafe Bar dan Hotel namun mereka gunakan atas ijin cafe mariat jadi seakan akan kebutuhan Cafe Mariat yang beralamat di kabupaten sorong,namun faktanya mereka jual di toko toko dan mengecerkan
diduga adanya pejabat yang membackkengi sehingga tidak tersentuh oleh hukum,bahkan baru baru ini Anggota DPRD Kota Sorong melakukan Sidak ke tempat tempat toko penjualan Miras namun tidak di hiraukan
kami selaku pemilik Ijin PT CAFE MARIAT PANTAI meminta kepada saudara (Frengky Wijaya) agar segera membayar pajak atas ijin yang dia gunakan mulai dari Tahun 2023 sampai 2026.karena kami tidak mau di tagih oleh orang pajak karena bukan saya yang gunakan,ungkapnya
Saat ini Rusdi,dan kawan kawan mengadukan ke Polres Kabupaten Sorong untuk meminta keadilan atas kerugian yang mereka alami,sesuai kesepakatan awal sudah dituangkan dalam perjanjian masing masing mendapatkan Fee sesuai kesepakatan.
Lanjut rusdi,saya yakin pihak kepolisian Polres Kabupaten Sorong bisa membantu kami untuk menyelesaikan atas perbuatan yang dilakukan Frengky Wijaya untuk menyelesaikan pembayaran Royalti Fee kami dan membayar pajak atas perusahaan tersebut,ungkapnya















