Makassar ~ Liputan4Indonesia.id kamis.(19/maret/2026) Menimbang adalah bagian yang menjelaskan filosofi atau tujuan dibuatnya peraturan, yaitu untuk mencapai keadilan dimensi filosofis.
Mengingat adalah bagian yang menjelaskan dasar yuridis, yaitu peraturan-peraturan yang menjadi landasan hukum dimensi .
Menetapkan adalah bagian yang menetapkan peraturan tersebut diberlakukan, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, yaitu kemanfaatan bagi masyarakat (dimensi sosiologis).
Dengan demikian, keberlakuan undang-undang harus memenuhi ketiga dimensi hukum: keadilan (filosofis),
Kemanfaatan (sosiologis), dan kepastian hukum ketiga tersebut tidak dapat dipisahkan satu kesatuan yg utuh. Memahami ilmu hukum pada ketiga dimensi.”Ujar JP pungkasnya.
(Tim)















