Liputan4.id-Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Abd. Salam, SE, menyerahkan secara langsung Sertipikat Masjid Siratalmustaqim yang berlokasi di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Palopo, Camat Telluwanua, Lurah Pentojangan, Tokoh masyarakat, serta jamaah Masjid Siratalmustaqim.
Dalam sambutannya, Camat Telluwanua menyampaikan bahwa persoalan rumah ibadah merupakan hal yang sangat sensitif sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Ia juga mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kota Palopo yang telah memfasilitasi proses sertipikasi tanah masjid tersebut.
“Permasalahan rumah ibadah merupakan hal yang sensitif, apalagi dengan banyaknya kasus yang sempat viral di beberapa daerah. Oleh karena itu kami sebagai pemerintah sangat mengapresiasi Kepala BPN Kota Palopo beserta jajarannya atas kinerja yang baik, sehingga pada hari ini sertipikat Masjid Siratalmustaqim dapat diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kota Palopo berharap dengan adanya sertipikat ini, keberadaan masjid semakin terlindungi secara hukum sehingga berbagai potensi permasalahan yang pernah terjadi di daerah lain tidak terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
“Dengan adanya sertipikat ini, semoga ke depan hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah terjadi di daerah lain tidak terjadi pada masjid kita, karena sudah memiliki kepastian hukum melalui sertipikat,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Aspar menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat rumah ibadah ini merupakan bagian dari program Safari Jumat yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Beliau juga kembali mengingatkan masyarakat agar dalam mengurus sertipikat tanah tidak melalui perantara atau calo, melainkan dapat mengurusnya secara langsung melalui Kantor Pertanahan.
“Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam mengurus sertipikat tanah saat ini tidak perlu melalui orang lain atau calo. Silakan mengurus sendiri melalui kantor pertanahan karena prosesnya semakin mudah dan transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya sertipikat tersebut, Masjid Siratalmustaqim ke depannya akan lebih mudah dalam mengakses berbagai bantuan keuangan, khususnya untuk mendukung pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana masjid.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendukung penguatan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan spiritual dan sosial masyarakat.















