Liputan4.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, menyerahkan sertipikat wakaf Masjid Al-Mujahidin di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Penyerahan sertipikat wakaf tersebut dilaksanakan usai Shalat Jumat dan diterima langsung oleh pengurus Masjid Al-Mujahidin. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, Kabag Kesra, Camat Wara Timur Andi Muh Asnawi Sari, S.IP, Lurah Salotellue, Ketua RW 3 serta jamaah Masjid Al-Mujahidin.
Dalam sambutannya, Aspar menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya penyerahan sertipikat wakaf tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan sertipikat wakaf untuk Masjid Al-Mujahidin. Seluruh proses pendaftaran tanah wakaf ini tidak dipungut biaya. Insyaallah, minggu depan kami akan melanjutkan kegiatan serupa di wilayah Perumnas untuk menyerahkan sertipikat wakaf,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kolaborasi bersama pemerintah daerah juga akan dilakukan melalui kegiatan Safari Ramadan. Dalam agenda tersebut, direncanakan penyerahan dua sertipikat wakaf, tidak hanya untuk masjid, tetapi juga untuk rumah ibadah lainnya termasuk gereja. Aspar menegaskan bahwa program sertipikat wakaf ini merupakan perintah langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Palopo yang hendak mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) agar langsung datang ke kantor pertanahan tanpa melalui perantara atau calo.
“Kami mengingatkan agar masyarakat mengurus langsung ke kantor. Sertipikat yang telah diserahkan hendaknya dipergunakan dengan baik dan dijaga sebagai bukti hak yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Kota Palopo, khususnya kepada Kepala Kantor yang dinilai aktif mengadvokasi kepastian hukum bagi rumah-rumah ibadah.
“Atas nama Pemerintah Kota Palopo, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas capaian Kepala Kantor ATR/BPN Palopo dalam menjalankan program kementerian yang ditetapkan oleh pusat. Program ini sangat baik dan gratis, sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Ia juga menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan Wara Timur beserta jajarannya agar segera melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap rumah-rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat, guna mempercepat proses penerbitan sertipikat wakaf. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah akan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pengurus dan jamaah. Di akhir pernyataannya, Akhmad Syarifuddin turut mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kepada pemerintah kecamatan dan seluruh warga, mari kita biasakan membuang sampah pada tempatnya, karena kebersihan adalah sebagian dari iman,” pungkasnya.
Penyerahan sertipikat wakaf ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Palopo dan Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan di Kota Palopo.















