Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengacu Keputusan Bersama Tiga Menteri, Layanan Pertanahan BPN Luwu Utara Tutup Sementara

42
×

Mengacu Keputusan Bersama Tiga Menteri, Layanan Pertanahan BPN Luwu Utara Tutup Sementara

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara – Liputan4.id-Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melakukan penyesuaian jadwal pelayanan pertanahan.

 

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Bersama tersebut, tanggal 16 Februari 2026 dan 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara diliburkan pada tanggal dimaksud.

Penyesuaian ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan hari libur nasional dan cuti bersama secara serentak di seluruh instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara akan kembali membuka dan menyelenggarakan pelayanan pertanahan secara normal pada Rabu, 18 Februari 2026. Seluruh jenis layanan pertanahan akan kembali beroperasi sesuai dengan jam pelayanan yang berlaku.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal pelayanan ini telah diinformasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi resmi guna memastikan keterbukaan informasi publik serta meminimalkan potensi kendala pelayanan.

 

Masyarakat yang telah merencanakan pengurusan layanan pertanahan diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kunjungan dengan memperhatikan tanggal libur tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal sebelum dan setelah masa libur berlangsung.

 

Penyesuaian jadwal pelayanan ini juga merupakan bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang tertib dan terkoordinasi, sebagaimana prinsip reformasi birokrasi yang terus dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.

 

Kementerian ATR/BPN melalui seluruh satuan kerjanya senantiasa menjunjung tinggi prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya, termasuk dalam memastikan keterbukaan informasi terkait jadwal pelayanan kepada masyarakat.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya pengguna layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

 

#KementerianATRBPN

#KantahLuwuUtara

#SobATRBPNLutra

#MelayaniProfesionalTerpercaya

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *