Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

80 Bidang Tanah Resmi Bersertipikat, Warga Desa Polejiwa Terima Manfaat PTSL

58
×

80 Bidang Tanah Resmi Bersertipikat, Warga Desa Polejiwa Terima Manfaat PTSL

Sebarkan artikel ini

SKN.id – Luwu Utara – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (15/01/2026).

Sebanyak 80 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Polejiwa sebagai hasil pelaksanaan Program PTSL Tahun 2025 yang penyelesaiannya dilaksanakan dan diserahkan pada awal Tahun 2026. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian status kepemilikan tanah.

Penyerahan sertipikat dilaksanakan secara langsung oleh staf Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, yakni Reski M., Algafari, dan Dirmala, bersama Kepala Desa Polejiwa, Imron, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Kegiatan ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah terdaftar secara lengkap, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa serta meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi pemiliknya.

Kepala Desa Polejiwa, Imron, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam menyukseskan Program PTSL di wilayahnya. Ia berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan dijaga dengan baik sebagai bukti hak yang sah.

Program PTSL merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Program ini memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN melalui pelaksanaan program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan terlaksananya penyerahan sertipikat PTSL di Desa Polejiwa ini, diharapkan ke depan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah semakin meningkat, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara.

#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *