Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dorong Legalitas Aset Rumah Ibadah, Kantor Pertanahan Palopo Gelar Rapat Koordinasi

47
×

Dorong Legalitas Aset Rumah Ibadah, Kantor Pertanahan Palopo Gelar Rapat Koordinasi

Sebarkan artikel ini

Liputan4.id – Palopo, 12 Januari 2026 — Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo Nomor
351.38/UND.73.73.UP.04.05/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 perihal Percepatan Persertipikatan Rumah Ibadah yang dilaksanakan di Baruga Kantor Pertanahan Kota Palopo, dimana disepakati akan diadakan rapat koordinasi dengan seluruh Camat Se-Kota Palopo, Lurah Se-Kota Palopo dan Seluruh Pengurus Rumah Ibadah Se-Kota Palopo guna Percepatan Persertipikatan Rumah Ibadah pada Kegiatan Pemisahan Sertipikat Hak Milik maka dari itu Kantor Pertanahan Kota Palopo menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan Rumah Ibadah pada Kegiatan Pemisahan Sertipikat Hak Milik yang dilaksanakan di Baruga Bakti Adhiguna Kantor Pertanahan Kota Palopo.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, dan didampingi oleh para Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Palopo beserta staf. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam rangka mendorong percepatan legalisasi aset rumah ibadah melalui proses pemisahan Sertipikat Hak Milik.

Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah kecamatan. Pada hari pertama, kegiatan difokuskan untuk wilayah Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut para Camat dan Lurah se-Kecamatan Wara dan Wara Utara, serta pengurus rumah ibadah dari masing-masing wilayah.

Aspar menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan Rumah Ibadah pada Kegiatan Pemisahan Sertipikat Hak Milik merupakan langkah strategis untuk mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset rumah ibadah di Kota Palopo.

Menurutnya, melalui forum koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta pengurus rumah ibadah dalam memahami persyaratan, prosedur, dan tahapan pemisahan sertipikat hak milik.

“Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan mempercepat proses administrasi, sehingga sertipikasi rumah ibadah dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Palopo berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan optimal guna mendukung percepatan persertipikatan rumah ibadah sebagai bentuk pelayanan publik dan upaya menjamin kepastian hukum atas aset keagamaan di Kota Palopo.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *