Luwu Utara. Liputan4.id Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik dengan tetap membuka layanan pertanahan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pelayanan Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. (Kamis, 01/01/2026)
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan. Meski berada di tengah masa libur nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan yang dibutuhkan.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026, layanan yang tetap dibuka adalah Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan. Layanan ini mencakup kebutuhan administrasi pertanahan yang bersifat penting dan mendesak bagi masyarakat.
Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan jadwal khusus, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk tetap menjaga efektivitas pelayanan sekaligus memberikan ruang bagi pegawai dalam menjalankan masa libur keagamaan dan pergantian tahun.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan tidak mengenal waktu, sehingga kehadiran kantor pertanahan di masa libur menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya penumpukan permohonan layanan setelah libur panjang.
Selain itu, layanan terbatas ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara juga memastikan bahwa pelayanan selama masa libur tetap dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta mematuhi ketentuan jam layanan yang telah ditetapkan. Hal ini guna mendukung kelancaran dan ketertiban selama proses pelayanan berlangsung.
Dengan dibukanya layanan pertanahan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berharap dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang senantiasa hadir untuk masyarakat, tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga pada momen-momen penting nasional, demi pelayanan publik yang prima dan berkelanjutan.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Yuk… Follow Akun Resmi Kami ya…. :
Twitter : https://x.com/kantahkablutra
Instagram : https://www.instagram.com/kantahkabluwuutara
Facebook : https://www.facebook.com/kantahkabluwuutara
TikTok : https://www.tiktok.com/@kantahlutra
Youtube : https://www.youtube.com/@kantahkabluwuutara
Website : https://kab-luwuutara.atr.bpn.go.id
WhatsApp Pengaduan : 0811-1068-0000















