Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

LIN Kabupaten Mimika Dukung Penuh Imbauan Pembayaran THR Natal 2025 Tepat Waktu

114
×

LIN Kabupaten Mimika Dukung Penuh Imbauan Pembayaran THR Natal 2025 Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

liputan4.id mimika 22 Desember 2025

Mimika, Papua Tengah — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua, khususnya Papua Tengah, membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 kepada seluruh karyawan dan karyawati.

Pembayaran THR tersebut diharapkan dapat direalisasikan paling lambat tiga hingga empat hari sebelum perayaan Hari Raya Natal 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

LIN Kabupaten Mimika juga menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bersama enam wilayah Papua lainnya, yang akan memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan yang terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hak karyawan harus dipenuhi, dan kami bersama Dinas Tenaga Kerja tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar,” tegas pernyataan LIN Mimika.

Selain itu, LIN Kabupaten Mimika turut mengimbau para kepala pemerintahan di masing-masing provinsi di Tanah Papua untuk bersama-sama memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.

Bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima THR, LIN mengajak agar segera melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja di kabupaten atau kota masing-masing. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan memberikan teguran hingga sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Terkait besaran THR, pembayaran dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Hari Raya memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan tambahan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan loyalitas karyawan, serta mempererat hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Lebih dari itu, pembayaran THR merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

By: Kastria Ordo van Oranje Nassau

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *