Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Luwu Utara Hadiri Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Pemotongan Tahunan A2 di KPP Pratama Palopo

39
×

Kantor Pertanahan Luwu Utara Hadiri Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Pemotongan Tahunan A2 di KPP Pratama Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo — Liputan4.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan administrasi perpajakan melalui kehadiran pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan Tahunan A2. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo pada Rabu, 10 Desember 2025.

 

Bimbingan teknis ini diadakan sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. KPP Pratama Palopo mengundang satu orang perwakilan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Kabupaten Luwu Utara yang memiliki tugas di bidang perpajakan atau bendahara. Dari Kantor Pertanahan Luwu Utara, kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Junita Anton sebagai peserta perwakilan.

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Palopo tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada para bendahara dan pengelola administrasi pajak mengenai tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Tahunan A2 sesuai ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

Dalam sambutannya, pihak KPP Pratama Palopo menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh instansi dalam mendukung penerimaan pajak negara. Partisipasi ini dinilai sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap upaya menghimpun penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Selama kegiatan, peserta mendapatkan edukasi teknis mengenai pengisian dan pembuatan Bukti Pemotongan A2, penggunaan aplikasi Coretax DJP, hingga pengelolaan file excel data pembayaran gaji pegawai, termasuk komponen Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari bulan Januari hingga Desember 2025. Peserta juga diwajibkan membawa laptop yang kompatibel untuk membuka sistem tersebut.

 

Materi yang disampaikan narasumber sangat penting mengingat bukti pemotongan A2 merupakan dokumen utama yang akan digunakan pegawai ASN dalam pelaporan SPT Tahunan. Kesalahan dalam pembuatan dokumen ini dapat berdampak pada ketidakcocokan data atau kendala dalam pelaporan pajak.

 

Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi perpajakan, khususnya dalam penyusunan dokumen pemotongan pajak bagi seluruh pegawai.

 

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap seluruh instansi dapat melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepatuhan pajak institusi pemerintah dapat terus meningkat dan memberi dampak positif pada penerimaan negara.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Palopo atas bimbingan teknis yang diberikan. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola administrasi, khususnya di bidang perpajakan, sehingga pelayanan kepada pegawai maupun negara dapat semakin optimal dan akuntabel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *